Mohon tunggu...
Benny Eko Supriyanto
Benny Eko Supriyanto Mohon Tunggu... Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hobby: Menulis, Traveller, Data Analitics, Perencana Keuangan, Konsultasi Tentang Keuangan Negara, dan Quality Time With Family

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

SPIT Kuat, Budaya Risiko Tertanam: Resep Kemenkeu Jaga Kinerja dan Integritas

11 Agustus 2025   07:30 Diperbarui: 10 Agustus 2025   12:07 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi:  SPIT kuat dan budaya sadar risiko jadi kunci Kemenkeu menjaga integritas, mengendalikan risiko, dan memastikan kinerja optimal. (Foto: Dok. KPPN Watampone)

Di tengah kompleksitas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan menghadapi tuntutan ganda: menjaga integritas dan memastikan kinerja tetap optimal. Keduanya bukan hanya mandat regulasi, tetapi juga kunci membangun kepercayaan publik. Untuk itu, Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi (SPIT) dihadirkan sebagai pondasi tata kelola yang efektif—bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme yang menggerakkan perilaku, membentuk budaya, dan mengarahkan kinerja.

Dasar hukum penerapan SPIT terbilang kokoh, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, PMK Nomor 83 Tahun 2024 tentang SPIT di lingkungan Kementerian Keuangan, hingga KMK Nomor 1/KMK.9/2025 yang menjadi petunjuk pelaksanaannya. Seluruh regulasi ini menegaskan bahwa pengendalian intern adalah bagian integral dari akuntabilitas pengelolaan APBN.

Model Tiga Lini yang Terintegrasi

SPIT di Kemenkeu dijalankan melalui Model Tiga Lini Terintegrasi yang memperkuat peran setiap lapisan:

  • Lini Pertama bertanggung jawab atas penerapan pengendalian intern di tingkat operasional, memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas dengan ketentuan, dan melaksanakan pengawasan melekat terhadap risiko pegawai, proses bisnis, dan teknologi.

  • Lini Kedua melakukan pembinaan objektif atas operasional harian, pemantauan substantif melalui pengujian keterjadian risiko, dan analisis akar masalah.

  • Lini Ketiga (Inspektorat Jenderal) memastikan kualitas peran Lini Kedua, membangun sistem informasi pengawasan kolaboratif, serta melaporkan hasil konsolidasi pengawasan kepada pimpinan secara komprehensif.

Struktur ini memastikan pengendalian berlangsung menyeluruh, dengan integrasi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengawasan.

Budaya Sadar Risiko: Dari Regulasi ke Perilaku

Pengendalian intern yang efektif memerlukan budaya yang mengakar. Budaya Sadar Risiko di Kemenkeu dibangun melalui empat langkah strategis sebagaimana diatur dalam SE-2/MK.1/2023:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun