Mohon tunggu...
Dimas
Dimas Mohon Tunggu... Editor - Profil Singkat

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Korupsi Ada dan Tiada

7 September 2022   11:08 Diperbarui: 7 September 2022   11:14 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Korupsi merupakan suatu bentuk kejahatan luar biasa, tindakan ini dapat merusak serta menghancurkan suatu negara.  Korupsi menjadi akar masalah yang sulit untuk dihilangkan, karena telah mengakar daging dalam budaya bangsa Indonesia. Hukuman ringan menjadi salah satu sebab korupsi sulit untuk diberantas.

Pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan lembaga yang berwenang memberantas tindak pindana korupsi. Didirikan tahun 2002, KPK sudah banyak mengungkap kasus-kasus korupsi di Indonesia baik kasus dalam skala besar maupun kecil. Dari kasus kepala daerah, aparatur sipil negara, hakim, jaksa, sampai ke tingkat menteri.

Karena kapasitas KPK hanya sebatas mengungkap tindak pidana korupsi, maka hukuman bagi para pelaku korupsi (koruptor) ditentukan melalui pengadilan dengan dasar undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Undang-undang tipikor ini dinilai beberapa kalangan kurang tegas, karena beberapa pasal baru di RKUHP justru mengurangi hukuman pelaku tindak pidana korupsi.

Padal 2 ayat (1) UU tipikor memuat keringan tindak pidana korupsi menjadi 2 tahun, dari sebelumnya 4 tahun. Serta pasal-pasal lain yang dinilai masih kurang sempurna. Kondisi ini tentunya membuat tindak pidana korupsi sulit untuk diberantas. Beberapa orang mungkin berpikiran bahwa hukuman dan keuntungan yang didapat jauh lebih besar keuntungan. Sehingga tidak mengherankan jika ada yang berani mengambil uang negara sampai miliaran bahkan trilliunan.

Menurut data tindak pidana korupsi, sejak 2022 KPK menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.173 dugaan kasus di semester 1. Jumlah laporan tersebut menjadi indikasi bahwa tindak pidana korupsi belum hilang dari bumi pertiwi. Jika dibandingkan data tahun 2021, angka pelaporan di 2022 tergolong mengalami kenaikan.

Kenaikan ini menjadi salah satu problem yang harus segera kita tuntaskan. Data jenis-jenis tindak pidana korupsi tahun 2021 menempatkan penyuapan sebagai salah satu tindak pidana yang sering terjadi, disusul pengadaan barang dan jasa, pencucian uang, serta perizinan. Dari data tersebut kita bisa melihat bahwa praktik suap penyuap masih menjadi primadona dalam lingkaran setan korupsi. Tidak adanya aturan yang tegas menjadikan  praktik suap menyuap masih ada dan banyak sampai sekarang.

Selain jenis-jenis tidak pidana korupsi, latar belakang profesi juga menjadi penyebab korupsi terjadi. Jika melihat data profesi pelaku korupsi di semester 1 tahun 2021, menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai profesi terbanyak tindak pidana korupsi dengan 162 kasus. Selain ASN ada juga dari pihak swasta, kepala desa, dan profesi-profesi lain.

Peran ASN terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi sangat besar, karena profesi ini merupakan profesi yang selalu berbenturan dengan birokrasi serta orang-orang yang memiliki kepentingannya sendiri. ASN harus memiliki nilai integritas, karena dengan integritas maka dapat menghindarkan ASN dari upaya-upaya korupsi. Selain integritas, ASN juga harus ditanamkan sejak dini terkait zona-zona berbahaya atau zona rawan tindak pidana korupsi. Tujuannya agar ASN tidak salah langkah dalam membuat serta mengaktualisasikan kebijakan yang dibuat.

Perlunya peran Pendidikan dalam mengantisipasi serta mengurangi kasus di masa yang akan datang. Menanamkan nilai-nilai bela negara, antikorupsi, serta nilai agama kepada generasi muda, dapat mengurangi potensi tindak pidana korupsi di masa depan. Sehingga harapannya generasi penerus bisa mengurangi bahkan menghilangkan budaya korupsi bangsa ini.

Sumber data :

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/10/kpk-sudah-tangani-1194-kasus-korupsi-mayoritas-penyuapan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun