Mohon tunggu...
Didik Setiyawan
Didik Setiyawan Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Ei

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hentikan Kekerasan Senioritas di Lingkungan Pendidikan

30 September 2022   20:42 Diperbarui: 31 Oktober 2022   00:19 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini muncul suatu budaya dimana masih terdapat kekerasan di lingkungan Pendidikan Indonesia yang dimana seharusnya pendidikan kita memberikan edukasi terhadap kalangan siswa maupun mahasiswa berubah menjadi ajang perploncoan dan senioritas terhadap junior yang berujung pada kematian atau hilangnya nyawa seseorang karena tindakan kekerasan.

    Maka di perlukan gerakan anti kekerasan dalam lingkungan sekolah maupun kampus dengan cara mengganti kegiatan yang berpotensi terjadi aksi premanisme menjadi kegiatan yang memupuk tali persaudaraan, persatuan dan kegembiraan bersama.

   Jalan keluar dari permasalahan ialah sanksi yang diberikan terhadap pelaku tindak kekerasan harus tegas jika memungkinkan pihak sekolah membawa atau menyerahkan masalah ini ke pihak kepolisian. saya rasa sanksi jauh dari harapan yang terkesan hanya teguran melalui lisan maupun surat tertulis yang besoknya mungkin pelaku lupa dari apa yang telah dilakukan.

   Pihak kepolisian jika memungkinkan dapat menggunakan pasal 170 KUHP yang berbunyi " Barangsiapa yang dimuka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan"

   Kasus yang menghebohkan dalam waktu dekat ini yaitu kematian seseorang santri pondok pesantren gontor yang dimana mendapatkan aksi senioritas yang mengakibatkan sampai meninggal dunia. Dan diketahui korban mendapatkan aksi pemukulan serta tendangan di bagian dada oleh seniornya dengan alasan bahwa korban mehilangkan perlengkapan kemah pekan kamis dan jumat (perkajum) yang di adakan oleh Ponpes GONTOR.

    Setelah jenazah santri tersebut dipulangkan, orang tuanya mendapati mulut anaknya (korban) mengeluarkan darah yang membuat pihak keluarga melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib untuk mengetahui penyebab kematian dari putranya. Dan juga didasari sikap dari ponpes gontor terkesan tidak transparan dalam memberikan informasi penyebab kematian santrinya. Hingga saat artikel ini ditulis proses hukum kasus ini masih berjalan dan belum mendapatkan keputusan dari hakim.

Adapun Jika kita mengaitkan ini dengan tindak pidana khusus dengan mengacu pada Rancangan Undang-Undang Sisdiknas pada Bab XIV mengenai ketentuan pidana. Dijelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan kekerasan dilingkungan  pembelajaran, yang dimaksud disini lingkungan sekolah, akan dikenai sanksi administratif kepada yang bersangkutan.

Adapun dalam pengaturan sanksi administratif dan ketentuan pidana perlu penyelarasan antara UU Sisdiknas, UU Dikti, UU guru dan dosen. Apabila kita mengacu pada pasal 77 dan pasal 78 UU guru dan dosen yang mengatur tentang sanksi-sanksi terhadap penyelenggara pendidikan yang melakukan praktik indispliner. 

Hal ini sejalan dengan Paparan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas. dimana pengaturan mengenai sanksi administratif dalam undang-undang pendidikan tinggi  Pasal 92 mengatur pengenaan sanksi dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. 

Adapun di dalam Paparan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas ada perbaikan ketentuan yang diusulkan yakni bagi pelanggaran yang tidak menyebabkan kerugian materiil ataupun fisik secara signifikan lebih tepat dikenai sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana. Serta mempertimbangkan ketentuan pidana yang terlalu berat yang terdapat didalam KUHP.

      Mungkinkah aksi senioritas dapat dihilangkan di sistem Pendidikan Indonesia ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun