Mohon tunggu...
Diana Lutfiah Nur Ramadhani
Diana Lutfiah Nur Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - literally human being

trust your path!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paham Pancasila Belum Tentu Pancasilais

28 November 2021   20:59 Diperbarui: 30 November 2021   09:43 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindak pidana penistaan agama sendiri bukanlah merupakan suatu hal baru di Indonesia. Yang menarik, setiap kali ada kasus dugaan penistaan agama, maka selalu ada unsur tekanan massa dalam proses hukumnya. Tiap kali ada dugaan penistaan agama maka muncul kelompok tertentu yang ikut menekan aparat penegak hukum untuk mengadili pelaku.

Dari kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok tersebut memberikan dampak yang berbuntut panjang hingga akhirnya muncul istilah "Kelompok Anti Pancasila dan Anti Kebhinekaan yang sangat jelas ditujukan kepada alumni pembela Al-Qur'an baik perorangan ataupun kelompoknya.

Terkait isu nasional tersebut beberapa ulama dikriminalisasikan, beberapa ormas islam hendak dibubarkan, pengawasan materi ceramah, hingga sertifikasi ulama. Berbagai cara digunakan untuk menggembosi para pembela Al-Qur'an yang faktanya adalah orang-orang Islam taat hukum. Sehingga diselamatkanlah "Kelompok Anti Pancasila dan Anti Kebhinekaan" kepada mereka. Akibatnya, opini yang santer terdengar di masyarakat dan diberbagai kalangan kepada Pemerintah saat itu adalah "Rezim Represif Anti Islam".

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penistaan agama bisa menimbulkan perpecahan dalam suatu kelompok sosial karena menyangkut keyakinan batin orang atau kelompok terhadap agama yang dianutnya. Seperti yang tertera pada Pasal 156-a KUHP "Barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mengatasi tindakan yang dapat menimbulkan suatu perpecahan:

1. Menghindari ujaran dan tindakan yang dapat menyinggung, menyakiti ataupun menciderai hati satu sama lain.

2. Selain itu jauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain baik itu umat Islam maupun masyarakat pada umumnya.

3. Kita juga perlu mewaspadai segala tindakan yang bersifat provokatif menyangkut kasus dugaan penistaan agama dan membersihkan kotoran-kotoran yang merusak Islam Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dengan cara menjernihkan pemikiran, sadari bahwa Pancasila adalah Islam. Islam lah satu-satunya agama yang mengatur toleransi antar umat beragama di dalam Al-Qur'an.

4. Pahami dan implementasikan nilai- nilai pancasila. Tidak hanya teriak dan koar-koar "Saya Pancasila" di mulut saja tetapi juga harus mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

5. Harus mempunyai sikap toleransi yang tinggi agar dapat menghargai segala perbedaan yang ada terutama dalam bidang agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun