Mohon tunggu...
dian ardhianshah ahmad
dian ardhianshah ahmad Mohon Tunggu... pegawai negeri -

abdi negara & berkeluarga

Selanjutnya

Tutup

Money

Desentralisasi Ekonomi Menuju "Kemandirian Daerah"

18 Juli 2014   22:50 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:56 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Desentralisasimerupakan suatupeluang emas bagi Pemerintah Daerah dan sudah seharusnyamemanfaatkan secara optimal peluang tersebut untuk memperkuat keunggulan & potensi daerahnya sekaligus bersaing dengan daerah lainnya di Indonesia bahkan dapat mengolah potensi & unggulan daerahnya menjadi komoditas internasional. Oleh karena itu, Otonomi Daerah tidak mengabaikan kerangka pokok sebagai negara kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Daerah berkompetisi untuk menarik investor menanamkan modalnya di daerah dan pada saat yang bersamaan, pemerintah pusat menjamin keleluasaan pergerakan barang danjasa, serta sdmantar daerah. Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah didorong, dipacu untuk menyediakan infrastruktur terbaik dan menciptakan peraturanDaerah yang kondusifbagiinvestorsehinggamendoronginvestasidan produktivitas.

Pemerintah Pusat berperan mencegah regulasi yang menghambat pergerakan sdm dan distribusi barang antar daerah yang sangat mungkin dibuat oleh pemerintah daerah.

Sejak diberlakukannya Undang Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi dengan Undang Undang No.32 Tahun 2004 telah melahirkan paradigma baru dalam praktik-praktik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Perubahan paradigma tersebut memberikan implikasi positif bagi dinamika aspirasi masyarakat di daerah. Kebijakan daerah tidak lagi bersifat “given” dan “uniform” (selalu menerima dan seragam) dari Pemerintah Pusat, namun justru Pemerintah Daerah yang mesti mengambil inisiatif dalam merumuskan kebijakan daerah yang sesuai dengan aspirasi, potensi dan sosio-kultural masyarakat setempat. Undang-undang ini juga membuka jalan bagi terselenggaranya pemerintahan yang baik (Good Governance) di satu pihak dan pemberdayaan ekonomi rakyat di pihak lain. Karena dengan otonomi, Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan yang luas untuk mengembangkan program-program pembangunan berbasis potensi daerah (ekonomi rakyat yaitu usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun