Desentralisasimerupakan suatupeluang emas bagi Pemerintah Daerah dan sudah seharusnyamemanfaatkan secara optimal peluang tersebut untuk memperkuat keunggulan & potensi daerahnya sekaligus bersaing dengan daerah lainnya di Indonesia bahkan dapat mengolah potensi & unggulan daerahnya menjadi komoditas internasional. Oleh karena itu, Otonomi Daerah tidak mengabaikan kerangka pokok sebagai negara kesatuan Republik Indonesia.