Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada dan Protokol New Normal

29 Mei 2020   09:00 Diperbarui: 13 Juni 2020   21:50 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah, DPR RI dan KPU RI telah menyepakati akan melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja yang berlangsung antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 27 Mei 2020.

Persetujuan pemungutan suara seretak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sebanyak 270 daerah akan meneruskan tahapan lanjutan Pemilihan pada 15 Juni 2020 dengan syarat seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat (KMSPS) yang terdiri dari Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, Kopel, JPPR, KIPP Indonesia, PPUA Disabilitas meminta Pemerintah dan DPR menunda Pilkada paling lambat September 2021 melalui petisi online di https://change.org/JanganPilkadaDulu.

KMSPS beralasan memaksakan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi berpotensi menimbulkan lebih banyak mudharat daripada manfaat. Diantaranya, terpaparnya banyak orang yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada dengan COVID-19, politisasi bantuan sosial, kontestasi yang tak setara bagi peserta pemilu petahana dan non petahana, dan turunnya partisipasi pemilih.

Pelaksanaan Pilkada 9 Desember dinilai terlalu riskan dan berisiko. Kepala Daerah masih harus fokus dalam penanganan covid-19, sedangkan dalam tahapan pilkada kepala daerah akan digantikan pejabat Plt yang ditunjuk oleh Kemendagri.

Selain itu dalam Perppu tidak ada pasal yang menjelaskan teknis protokol kesehatan dan penyesuaian anggaran untuk menjamin peserta, pemilih dan penyelenggara tidak terpapar virus corona. Belum lagi ada potensi politisasi bantuan sosial yang mengatasnamakan pejabat/kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan alasan tahapan pilkada tetap dilanjutkan, diantaranya banyak ahli menilai pandemi virus Corona belum mereda pada 2021. Sebab, kemungkinan penemuan vaksin diprediksi terjadi pertengahan tahun depan. Selain itu ada sejumlah negara yang sukses menyelenggarakan pemilihan umum di tengah pandemi. Salah satunya pemilu di Korea selatan yang dilaksanakan dengan penerapan protokol yang tepat.

Data Kemendagri menyebutkan akhir masa jabatan kepala daerah juga menjadi salah satu alasan agar pemilihan digelar pada tahun ini. Dari 270 daerah yang dijadwalkan menggelar pemilihan, sebanyak 200 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 17 Februari 2021. Sisanya masa jabatan berakhir dalam rentang waktu hingga 22 Februari 2022.

Tahapan lanjutan Pilkada yang akan mulai berlangsung di bulan Juni memang dibayangi sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian. Bawaslu mengingatkan ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan warga masyarakat sebagai pemilih, peserta dan penyelenggara pemilihan.

Kendala anggaran pembiayaan juga mesti dipikirkan, diantaranya relokasi anggaran penanganan Covid-19 dan kemungkinan penyalahgunaan program, kebijakan dan anggaran penanganan bencana non alam wabah pandemi.

Bawaslu menyebut kemungkinan penurunan kualitas penyelenggaraan tahapan pemilihan ditengah pandemi Covid-19. Situasi yang tidak menentu berpotensi menimbulkan malpraktik dalam pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, masa kampanye dan pemungutan suara.

Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan potensi resiko dan mengusulkan langkah-langkah mitigasi dalam melanjutkan tahapan pemilihan ditengah pandemi. Sebagai contoh pemberlakukan protokol kesehatan yang diusulkan pemerintah dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih diantaranya;

Pertama, Memastikan setiap petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dalam kondisi sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat (negatif dari Covid-19) dari yang berwenang.

Kedua, Setiap PPDP terlebih dulu melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker, sarung tangan non-medis, dan membawa hand sanitizer saat melakukan pekerjaan coklit.

Ketiga, Menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan (rapidtest) kepada setiap keluarga yang didatangi.

Keempat, Menerapkan physical distancing pada saat meneliti kebenaran informasi dan melakukan pekerjaan coklit pada setiap keluarga yang didatangi dengan melibatkan pengurus RW/RT setempat.

Kelima, Bagi keluarga yang terkonfirmasi berstatus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) maka PPDP melakukan coklit dengan alat pelindung diri (APD).

Sedangkan dalam proses pemungutan suara, protokol kesehatan yang harus diterapkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) diantaranya; Memastikan TPS berada di tempat yang cukup luas dan memiliki sirkulasi udara yang baik. Memastikan setiap TPS memiliki fasilitas yang memadai untuk mencuci tangan, ketersediaan sabun dan air yang mengalir untuk mencuci tangan, hand sanitizer, penyediaan sarung tangan plastik bagi setiap pemilih serta tempat pembuangan sampah non medis.

Menyediakan fasilitas tabir pemisah antara KPPS dengan pemilih di setiap TPS. Satu jam sebelum kegiatan dimulai dan secara berkala lokasi TPS dilakukan sterilisasi dengan menggunakan penyemprotan disinfektan. Menggunakan masker, dihimbau menggunakan sarung tangan non medis dan membawa hand sanitizer serta menerapkan physical distancing sejak dari rumah masing-masing.

Untuk menghindari kerumunan massa setiap TPS menyediakan 5 sampai 10 bilik pencoblosan surat suara dengan masing-masing nama pemilih. Undangan pencoblosan memuat waktu pencoblosan di setiap TPS. Pemilih yang mendatangi TPS wajib dilakukan pengukuran suhu tubuh dan melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan. Jika terdapat pemilih yang suhu tubuhnyadi atas 38 C, pemilih diminta kembali ke kediaman, selanjutnya petugas TPS mendatangi yang bersangkutan dengan dilengkapi APD untuk memberikan kesempatan melakukan pencoblosan.

Setiap petugas yang terlibat di TPS dan anggota KPPS menggunakan pakaian lengan panjang dan dilengkapi dengan penggunaan masker dan sarung tangan. Setelah melakukan pencoblosan setiap pemilih diminta untuk kembali ke kediaman masing-masing. Pelayanan pemungutan suara di rumah sakit, penjara, lansia dan bagi penyandang disabilitas memenuhi prinsip protokol kesehatan Covid-19 dan ramah difabel.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku siap melanjutkan proses Pilkada 2020 pada Desember nanti. Namun, ada beberapa proses yang harus disesuaikan, di antaranya pelatihan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan secara online.

KPU berkomitmen kegiatan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 dilakukan sesuai protokol kesehatan. Memperhatikan jaga jarak saat berinteraksi, menggunakan masker, dan hand sanitizer. Untuk keperluan tersebut KPU mengajukan tambahan anggaran guna memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi petugas pantarlih, KPPS, PPS, PPK dan pemilih.

Pemilu atau pemilihan di era new normal menjadi keniscayaan seperti yang dilaksanakan di sejumlah negara. Semua yang menyelenggarakan pemilu menerapakan protokol new normal untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Penggunaan masker, penyediaan sanitasi untuk cuci tangan serta physical distancing sudah menjadi keharusan.

Kita bisa belajar dan mencontoh negara yang telah berhasil melaksanakan pemilu di masa pandemi Covid-19. Melakukan tahapan pemilihan dengan memanfaatkan media teknologi informasi untuk menghindari kerumunan. Bahkan demi menjamin keselamatan warganya, ada negara yang menyediakan TPS khusus bagi pemilih berusia 60 tahun keatas.

Pandemi membuka peluang bagi kita untuk berkreasi dan berinovasi dalam menjalankan demokrasi. Semoga ikhitar menggelar pilkada di era new normal memberi kemaslahatan bagi bangsa dan negara.**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun