Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada dan Protokol New Normal

29 Mei 2020   09:00 Diperbarui: 13 Juni 2020   21:50 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah, DPR RI dan KPU RI telah menyepakati akan melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja yang berlangsung antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 27 Mei 2020.

Persetujuan pemungutan suara seretak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sebanyak 270 daerah akan meneruskan tahapan lanjutan Pemilihan pada 15 Juni 2020 dengan syarat seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat (KMSPS) yang terdiri dari Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, Kopel, JPPR, KIPP Indonesia, PPUA Disabilitas meminta Pemerintah dan DPR menunda Pilkada paling lambat September 2021 melalui petisi online di https://change.org/JanganPilkadaDulu.

KMSPS beralasan memaksakan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi berpotensi menimbulkan lebih banyak mudharat daripada manfaat. Diantaranya, terpaparnya banyak orang yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada dengan COVID-19, politisasi bantuan sosial, kontestasi yang tak setara bagi peserta pemilu petahana dan non petahana, dan turunnya partisipasi pemilih.

Pelaksanaan Pilkada 9 Desember dinilai terlalu riskan dan berisiko. Kepala Daerah masih harus fokus dalam penanganan covid-19, sedangkan dalam tahapan pilkada kepala daerah akan digantikan pejabat Plt yang ditunjuk oleh Kemendagri.

Selain itu dalam Perppu tidak ada pasal yang menjelaskan teknis protokol kesehatan dan penyesuaian anggaran untuk menjamin peserta, pemilih dan penyelenggara tidak terpapar virus corona. Belum lagi ada potensi politisasi bantuan sosial yang mengatasnamakan pejabat/kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan alasan tahapan pilkada tetap dilanjutkan, diantaranya banyak ahli menilai pandemi virus Corona belum mereda pada 2021. Sebab, kemungkinan penemuan vaksin diprediksi terjadi pertengahan tahun depan. Selain itu ada sejumlah negara yang sukses menyelenggarakan pemilihan umum di tengah pandemi. Salah satunya pemilu di Korea selatan yang dilaksanakan dengan penerapan protokol yang tepat.

Data Kemendagri menyebutkan akhir masa jabatan kepala daerah juga menjadi salah satu alasan agar pemilihan digelar pada tahun ini. Dari 270 daerah yang dijadwalkan menggelar pemilihan, sebanyak 200 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 17 Februari 2021. Sisanya masa jabatan berakhir dalam rentang waktu hingga 22 Februari 2022.

Tahapan lanjutan Pilkada yang akan mulai berlangsung di bulan Juni memang dibayangi sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian. Bawaslu mengingatkan ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan warga masyarakat sebagai pemilih, peserta dan penyelenggara pemilihan.

Kendala anggaran pembiayaan juga mesti dipikirkan, diantaranya relokasi anggaran penanganan Covid-19 dan kemungkinan penyalahgunaan program, kebijakan dan anggaran penanganan bencana non alam wabah pandemi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun