Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada dan Protokol New Normal

29 Mei 2020   09:00 Diperbarui: 13 Juni 2020   21:50 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bawaslu menyebut kemungkinan penurunan kualitas penyelenggaraan tahapan pemilihan ditengah pandemi Covid-19. Situasi yang tidak menentu berpotensi menimbulkan malpraktik dalam pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, masa kampanye dan pemungutan suara.

Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan potensi resiko dan mengusulkan langkah-langkah mitigasi dalam melanjutkan tahapan pemilihan ditengah pandemi. Sebagai contoh pemberlakukan protokol kesehatan yang diusulkan pemerintah dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih diantaranya;

Pertama, Memastikan setiap petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dalam kondisi sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat (negatif dari Covid-19) dari yang berwenang.

Kedua, Setiap PPDP terlebih dulu melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker, sarung tangan non-medis, dan membawa hand sanitizer saat melakukan pekerjaan coklit.

Ketiga, Menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan (rapidtest) kepada setiap keluarga yang didatangi.

Keempat, Menerapkan physical distancing pada saat meneliti kebenaran informasi dan melakukan pekerjaan coklit pada setiap keluarga yang didatangi dengan melibatkan pengurus RW/RT setempat.

Kelima, Bagi keluarga yang terkonfirmasi berstatus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) maka PPDP melakukan coklit dengan alat pelindung diri (APD).

Sedangkan dalam proses pemungutan suara, protokol kesehatan yang harus diterapkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) diantaranya; Memastikan TPS berada di tempat yang cukup luas dan memiliki sirkulasi udara yang baik. Memastikan setiap TPS memiliki fasilitas yang memadai untuk mencuci tangan, ketersediaan sabun dan air yang mengalir untuk mencuci tangan, hand sanitizer, penyediaan sarung tangan plastik bagi setiap pemilih serta tempat pembuangan sampah non medis.

Menyediakan fasilitas tabir pemisah antara KPPS dengan pemilih di setiap TPS. Satu jam sebelum kegiatan dimulai dan secara berkala lokasi TPS dilakukan sterilisasi dengan menggunakan penyemprotan disinfektan. Menggunakan masker, dihimbau menggunakan sarung tangan non medis dan membawa hand sanitizer serta menerapkan physical distancing sejak dari rumah masing-masing.

Untuk menghindari kerumunan massa setiap TPS menyediakan 5 sampai 10 bilik pencoblosan surat suara dengan masing-masing nama pemilih. Undangan pencoblosan memuat waktu pencoblosan di setiap TPS. Pemilih yang mendatangi TPS wajib dilakukan pengukuran suhu tubuh dan melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan. Jika terdapat pemilih yang suhu tubuhnyadi atas 38 C, pemilih diminta kembali ke kediaman, selanjutnya petugas TPS mendatangi yang bersangkutan dengan dilengkapi APD untuk memberikan kesempatan melakukan pencoblosan.

Setiap petugas yang terlibat di TPS dan anggota KPPS menggunakan pakaian lengan panjang dan dilengkapi dengan penggunaan masker dan sarung tangan. Setelah melakukan pencoblosan setiap pemilih diminta untuk kembali ke kediaman masing-masing. Pelayanan pemungutan suara di rumah sakit, penjara, lansia dan bagi penyandang disabilitas memenuhi prinsip protokol kesehatan Covid-19 dan ramah difabel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun