Mohon tunggu...
Danny Arifin ( deyz )
Danny Arifin ( deyz ) Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Single Guy in Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perkembangan GAY sampai saat ini.

13 November 2014   15:18 Diperbarui: 8 Januari 2021   21:26 2422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di bidang Pariwisata Perhotelan yaitu Hotel Pullman dan Marroit.

Negara-Negara yang Melegalkan GAY dengan adanya UU Pernikahan Sejenis antara lain Belanda ( 2001 ), Belgia ( 2003 ), Kanada ( 2005 ), Spanyol ( 2005 ), Afrika Selatan ( 2006 ), Norwegia ( 2009 ), Swedia ( 2009 ),  Portugal ( 2010 ), Islandia ( 2010 ), Argentina ( 2010 ), Denmark ( 2012 ), Uruguay ( 2013 ), Salendia Baru ( 2013 ), Perancis ( 2013 ), Inggris ( 2013 ), Slovenia ( 2015 ), Findlandia ( 2015 ) Luxemburg ( 2015 ), Irlandia ( 2015 )  Greenland ( 2015 ), Mexico ( 2015 ), India ( 2018 ), Taiwan ( 2019 ) dan Amerika Serikat per Negara Bagian antara lain Massachusets (2004), Connecticut (2008), Iowa (2009), Vermont (2009), Washington DC (2009), New Hampshire (2010), New York (2011), Maine (2012), Maryland (2012), Washington (2012), Rhode Island (2013), Delaware (2013), Minnesota (2013), California (2013), Illonois (2014) dan Florida ( 2015 ). 

Bagaimana dengan Indonesia, mungkinkah per Provinsi dengan peraturan daerahnya yang BERAGAM, seperti Provinsi Aceh dengan peraturan Islaminya dan Provinsi BALI dengan peraturan tradisionalnya yang kental ( itu semua bisa dikatakan demokrasi yang mana terdapat provinsi yang pro dan provinsi yang kontra) ? Di Indonesia UU Perlindungan Hak Gay belum ada secara spesifik. Secara Umum UU Perlindungan Hak Gay ada di UUD 1945 yaitu di BAB XA HAK ASASI MANUSIA Pasal 28D, Pasal 28F,  Pasal 28L ayat 2 ( setiap orang  berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif ATAS DASAR APAPUN  dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu ) dan ayat 5 serta pasal 28J yang mana Gay yang hidup di Indonesia adalah seorang Warga Negara yaitu Warga Negara Indonesia ( WNI ) dengan mempunyai Akte Kelahiran dan mayoritas gay mempunyai KTP. UU Hak dan Perlindungan Gay antara lain adalah UU Pernikahan Sejenis ( UUD 1945 Bab XA Hak Asasi Manusia Pasal 28l ayat 2 dan ayat 5 )  , UU Hak & Perlindungan Gay Bekerja di seluruh Wilayah Indonesia ( UUD 1945 Bab XA Hakk Asasi Manusia Pasal 28l ayat 2 dan ayat 5 ) dan lain-lain seperti pria straight termasuk HAK & PERLINDUNGAN Gay mengenai Sex & Kesehatan meliputi Kesehatan Badan dan MENTAL ( UUD 1945 Bab XA Hakk Asasi Manusia Pasal 28l ayat 1, ayat 2 dan ayat 5 ) serta Perlindungan Gay dari Kekerasan Badan/Phisik dan Kekerasan Mental ( UUD 1945 Bab XA Hakk Asasi Manusia Pasal 28l ayat 1, ayat 2 dan ayat 5 ).


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun