Langkah-langkah penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sebagai berikut: (Permendikbud Nomor 103, 2014, hal. 9)
1. Melakukan pengkajian silabusÂ
Dimana terdiri dari KI, KD, isi atau materi, kegiatan pembelajaran, penilaian pembelajaran, waktu dan sumber belajar.
2. Perumusan indikator pencapaian KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
3. Materi pembelajaran
Dapat diperoleh dari berbagai buku pelajaran yang diampu dan buku pedoman bagi guru, referensi lain berupa materi terbaru, bermuatan lokal, lingkungan sekitar, pengayaan dan remidial.
4. Penentuan media, alat, bahan dan sumber belajar dengan berdasarkan langkah-langkah penjebaran proses pembelajaran.
5. Menjabarkan aktivitas pembelajaran dimana sudah ada pada silabus.
6. Pengalokasian waktu
Digunakan dalam setiap pertemuan pada kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
7. Mengembangkan penilaian pembelajaranÂ