Mohon tunggu...
Devi Kumalasari
Devi Kumalasari Mohon Tunggu... -

add akun twitternya vie ya @vie_kumalasari

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlindungan Sosial yang Diberikan Pemerintah Bagi Warga Miskin

10 Februari 2014   14:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:58 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selalu memperhatikan keluarga miskin dengan memmberikan perlindungan sosial. bentuk pemberian perlindungan sosial itu bermacam-macam program diantara nya adalah pemberian program Raskin, PKH dan Bantuan Langsung Masyarakat (BLSM) yang diberikan secara terpadu kepada keluarga miskin.  Setiap keluarga miskin berhak mendapatkan bantuan Raskin 15 Kg/bulan dengan harga Rp 1.600/Kg, bantuan dana PKH serta bantuan dana BLSM. program lainnya, mereka juga berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui Jamkesmas atau JKN melalui BPJS dan sekolah gratis dengan BOS dan bantuan siswa miskin (BSM).

Anggaran Raskin terus ditingkatkan dari Rp 11,66 Triliun (tahun 2008) menjadi Rp 15,3 Triliun (tahun 2011) serta Rp 15,6 Triliun (tahun 2012) dan tahun 2013 ditingkatkan menjadi 17,6 Triliun.  peningkatan pelayanan penyaluran Raskin pun ditingkatkan agar kualitas Raskin itu sesuai dengan standar tidak apek, tidak bau dan tidak berkutu serta diberikan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran.

Pemerintah juga terus meningkatkan bantuan dana tunai bersyarat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan alokasi anggaran yang meningkat tajam dari Rp 507,9 Milliar pada tahun 2007 menjadi Rp 1,5 Trilliun pada tahun 2012 dan pada tahun 2013 ditingkatkan kembali menjadi Rp 3,6 Trilliun Rupiah. Bantuan PKH itu diberikan kepada keluarga sangat miskin dengan syarat memiliki ibu hamil/menyusui, memiliki balita serta anak sekolah usia SD-SMP, adapun besarannya selalu meningkat dari kisaran Rp 600 ribu - Rp 2,2 juta menjadi kisaran Rp 800 ribu - 2,8 juta pertahun pada tahun 2013. Selama periode 2007-2013 dana PKH yang dikucurkan oleh pemerintahan Presiden SBY untuk warga miskin sudah mencapai Rp 9,4 Trilliun Rupiah.

Pemerintah juga memberikan bantuan dana tunai melalui BLSM, ketika dikeluarkan kebijakan pengurangan sebsidi BBM yang bertujuan meningkatkan daya beli keluarga miskin dalam rangka menghadapi kenaikan harga pokok akibat dampak kenaikan harga BBM. Bantuan BLSM tahun 2013 diberikan sebesar Rp 150 ribu/bulan selama 4 bulan sehingga jumlahnya mencapai Rp 600 ribu/keluarga miskin. Alokasi anggaran BLSM tahun 2013 sebesar Rp 9,3 Trilliun yang diberikan kepada 15,5 juta RTS.

Pemerintah untuk pertama kalinya menerapkan sekolah gratis pada tahun 2005 untuk tingkat SD-SMP. Penerapan sekolah gratis ini kemudian diperluas untuk tingkat SMA yang dirintis pada tahun ajaran 2012-2013, dan secara efektif diberlakukan pada tahun ajaran 2013-2014. Penerapan sekolah gratis bisa terlaksana setelah pemerintah menerapkan pembebasan biaya sekolah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). dana BOS terus ditingkatkan dari Rp 5,14 trilliun pada tahun 2005,  dan pada tahun 2013 mencapai Rp 27,48 Trilliun, jadi dana BOS yang dikucurkan untuk membebaskan biaya operasional pendidikan mencapai Rp 243,28 Trilliun Rupiah. Pemerintah juga terus komitmen dalam memenuhi amanat konstitusi dengan mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan 20% dari APBN sejak tahun 2009.

Pelayanan kesehatan gratis juga merupakan prioritas pemerintahan Presiden SBY yang diwujudkan dengan menorehkan catatan penting dimana untuk pertama kalinya menggratiskan pelayanan kesehatan hingga ke rumah sakit kelas III. Pelayanan kesehatan gratis yang terutama ditujukan bagi kalangan kurang mampu ini bisa terlaksana melalui Program Askeskin (Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin). Pada tahun 2014 pemerintah menerapkan pelayanan kesehatan gratis untuk seluruh penduduk melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS kesehatan.

Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, sehingga setiap orang mendambakan memiliki rumah yang layak huni. Pemerintah melalui Kementrian Perumahan Rakyat menyediakan rumah layak huni melalu berbagai program unggulan yaitu pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), rumah swadaya, rumah khusus, rumah bersubsidi serta likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Pada periode 2005-2013 pemerintah telah membangun Rusunawa sebanyak 24.789 unit atau 403 twin block (TB) yang tersebar di 33 provinsi dan 130 Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp 3,34 Trilliun.  Melalui kementrian PU pada periode yang sama pemerintah juga telah membangun 39.966 unit Rusunawa, jadi jumlah Rusunawa yang telah dibangun mencapai 64.755 unit.

PNPM Mandiri merupakan salah satu program unggulan program pro rakyat yang masuk dalam klaster 2. Adapun program ini dilaksanakan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat, khususnya dipedesaan. Sejak dilaksanakan pada tahun 2007 hingga tahun 2013 anggaran PNPM Mandiri telah mencapai Rp 68,65 Trilliun. Dana ini telah mengalir ke desa-desa di seluruh Indonesia.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan terobosan pemerintah dalam upaya memudahkan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil hingga menengah (UMKM). Melalui KUR, Kredit hingga Rp 20 juta bisa diberikan tanpa agunan tambahan sepanjang sudah memiliki usaha yang layak ditunjukan dengan minimal sudah berjalan selama 6 bulan. Bagi Nilai kredit di atas Rp 20 juta hingga maksimal Rp 500 juta pemerintah juga memberikan kemudahan dengan membebaskan biaya provisi, bebas biaya administrasi serta kemudahan dalam persyaratannya, dan pemerintah memberikan keringanan dalam hal bunga yang rendah yaitu di bawah 1%, kisaran 0,57%-0,95% perbulan. Realisasi KUR sejak tahun 2007 hingga triwulan III-2013 mencapai Rp 125,36 Trilliun dengan jumlah nasabah 9,26 juta orang.

Para penyandang cacat berat dan lanjut usia (lansia) terlantar tak luput dari perhatian pemerintah. Sejak tahun 2006, pemerintah memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 300 ribu/perbulan untuk penyandang cacat berat dan sebesar Rp 200 ribu/perbulan untuk lansia terlantar. Pemerintah terus menaikan anggaran untuk bantuan ini, anggaran bantuan penyandang cacat tahun 2006 Rp 13,5 Milliar menjadi Rp 80,8 Milliar pada tahun 2013, Pemerintah telah mengucurkan bantuan untuk penyandang cacat selama 2006-2013 sebesar Rp 425,7 Milliar. Bantuan untuk lansia terlantar juga terus ditingkatkan dari Rp 9 Milliar pada tahun 2006 menjadi Rp 63,6 Milliar, dengan demikian total dana yang dikucurkan selama 2006-2013 sebsar Rp 286,5 Milliar.

Demikian sedikit penjelasan mengenai perlindungan sosial yang diberikan pemerintah bagi warga miskin, patut untuk kita mengapresiasi pemerintah presiden SBY yang telah mengutamakan kepentingan rakyat dengan berbagai program yang pro rakyat. Vie dapatkan data ini dari berbagai sumber buku refrensi dan kenyataan di lapangan. semoga bermanfaat. terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun