Mohon tunggu...
Deni Nurohmanzah
Deni Nurohmanzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hiburan dan edukasi

Belajar untuk terpelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Investasi Kripto di Indonesia

2 Desember 2021   17:26 Diperbarui: 2 Desember 2021   17:36 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan
Pada sat ini kita sering menjumpai bahkan melihat iklan iklan yang beredar di platform media sosial seperti youtube, facebook, dan platform lainya yang mengiklankan broker trading yang tentu membuat saya pribadi tertarik dan ingin mempelajarinya ,  

Dalam masalah ini, dibutuhkan keahlian dalam menganalisa naik turunnya harga kriptokarena dengan masuknya kita dalam unia kripto berarti kita sudah siap dengan segala konsekuensi yang ada di dalamnya, karana perubahan harga di kripto yang sangat fluktuatif bisa di bayangkan hanya dalam hitungan jam bahkan menit nilai dari sebuah koin itu akan berubah drastis bisa naik juga bisa turun sesuai grafik chart yang ada di dalamnya.  

Melihat kenyataan tersebut, maka perlu ditemukan kepastian hukum untuk mengetahui kebolehan bertransaksi menggunakan kripto. Pada hakikatnya hukum islam adalah hukum alloh yang di kenakan kepada mukallaf  baik itu  berbentuk perintah, larangan, pilihan maupun ketetapan. 

Hukum Islam tersebut digali dari dalil-dalilnya yang terperinci yaitu al-Qur'an, Sunnah dan lain-lain yang diratifikasikan mengandung keseluruhan hukum Islam. 

Hanya saja, ada beberapa yang kurang gambling, maka dari itu perlu di kupas lebi dalam untuk mengetahuinya. Kit abisa menggunakann ijtihad para ulama untuk menentukan sbebuha hukum yang ada .
Ijtihad  di perlukan untuk menjawab dari kesamaran hukum dari berinvestasi dalam dunia kripto ini.

Pembahasan
Dalam hal ini sesuai dengan berkembangnya zaman mulai maju teknologi yang kian berkembang memberikan banyak perubahan, yang dulunya bertransaksi dengan menggunakan mata uang baik itu berupa uang rupiah jika di Indonesia dan atu juga emas sebagai alat tukar  yang mempunyai nilai. 

Sekarang sudah muali menuju era digital yang mana ada sebuah alat pertukaran banrang yang di sebut sebagai crypto , kripto ini juga di sebut sebagai mata uang digital , yang mana ini berupa asset dalam bentuk digital dan terdesentralisasi dengan blokchain. Islam di indonesi bisa di katakana agama masyoritas berdasarkan data, dengan itu makan tentu aka nada keraguan untuk melakukan muamalah atau berinvestasi khusunya dalam asset digital atau kripto ini. 

Maka dari itu ketika menemui fenomena baru seperti kripto ini , dan kripto pun memiliki banyak macam jenis koin dan fungsi. para ahli hukum di Indonesia berusaha menemukan jawabannya lewat ijtihad yang dilakukan secara kolektif,

 Bisa di ketahui bahwa setiap hari akan muncul banyak sekali projek kripto baru yang di rilis , yang mana juga akan menjadikan banyak  pilihan dalam memilih berinvestasi di kripto yang menjadi problem dalam artikel ini adalah bagaimana hukum dalam investasi di dalam dunia kripto di negara Indonesia ?.

Maka dalam hal ini kita akan merujuk pada kaidah fiqih muamalah di bawah ini
Kaidah : "Pada dasarnya semua bentuk mu'amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya"
 Namun demikian, setiap aktifitas transaksi di Pasar Modal harus mengikuti aturan shari'ah sebagaimana dinyatakan dalam ayat al-Qur'an sebagai berikut :

" Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu shari'at (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah shari'at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui "(Q.S. Al-Jathiyyat:18)
Hal ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah seperti pembiayaan dan investasi di dunia kripto yang baru dikenal saat ini, maka kegiatan tersebut dapat diterima kecuali terdapat larangan dalam Al Qur'an dan Hadith yang secara implisit maupun eksplisit. 

Ada beberapa larangan dalam hal bermuamalah  dan ivestasi dalam  syariat  yang mana antara lain adalah yang terkandung  riba di dalamnya, karna larangan riba ini tidak di bolehkan dalam agama islam khususnya dalam hal bermuamallah  juga yang mengandung unsur gambling atau masyrir  yaitu perjudian atau spekulasi di dalamnya.

 Al-Qur'an menegaskannya dalam surat Al-Maidah: 90. Dalam hal investasi di dunia kripto harus sesuai denga syariah yang berlaku di Indonesia sesuai yang sudah di jelaskan di kaidah di atas maka tidak ada yang mengharamkan berinvestasi di kripto atau asset digital itu di Indonesia  hingga detik ini , maka dalam hal ini kita juga harus waspada selain berinvestasi di dalam kriptoitu beresiko tinggi juga akan membebani pikiran jika tidak kita bekali dengan ilmu yang cukup. Maka dari itu selayaknya kita sebelum berinvestasi di dunia crypto hendaknya berinvestasi dulu pada diri sendiri. Maka selagi belum adanya peraturan atau hukum yang mengharamkan investasi kripto di Indonesia , menurut saya sah-sah saja untuk penggunaanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun