![screen capture app LPSK](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/11/20/picsart-11-20-10-03-15-5bf37b596ddcae4ceb55ffa4.jpg?t=o&v=555)
Fitur ini merupakan fitur bagi saksi/korban untuk mengajukan permohonan perlindungan secara online. Permohonan perlindungan online ini dijamin aman bagi masyarakat dan ditanggapi dalam waktu maksimal tiga hari kerja.
![screen capture app LPSK](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/11/20/picsart-11-20-10-12-39-5bf37c86c112fe44ae5aa815.jpg?t=o&v=555)
Melalui fitur ini, user yang pernah menjadi korban/saksi dapat menceritakan pengalaman inspiratif mereka saat menjadi korban/saksi. User mengirimkan tulisan mereka melalui email pada admin "LPSK untuk Semua". Tulisan yang telah diperiksa oleh admin dan memenuhi semua ketentuan akan diterbitkan pada menu "Kisahku Untukmu".Â
Setelah membaca kisah-kisah pada fitur ini, diharapkan saksi/korban lain yang pada awalnya takut untuk memberikan kesaksian menjadi termotivasi dan tidak takut lagi dalam memberikan kesaksian karena LPSK akan hadir untuk memberikan perlindungan pada korban/saksi.
![screen capture app LPSK](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/11/20/picsart-11-20-10-02-48-5bf37c696ddcae3f447586bd.jpg?t=o&v=555)
TTS LPSK (Tanya-Tanya Soal LPSK) merupakan fitur chat online dengan pegawai LPSK. Melalui menu ini, para user dapat bertanya apa pun mengenai masalah perlindungan saksi/korban pada pegawai LPSK. Pegawai LPSK tentu akan segera memberikan jawaban selama pertanyaan tersebut diajukan pada jam kerja.
![screen capture app LPSK](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/11/20/picsart-11-20-10-04-54-5bf37d33aeebe14a6e1d2636.jpg?t=o&v=555)
Menu ini merupakan salah satu menu yang memungkinkan seluruh masyarakat Indonesia dapat berkontribusi untuk membantu LPSK dalam melindungi saksi/korban. Salah satu hambatan LPSK untuk menjalankan program perlindungan saksi sesuai dengan maksud dan tujuan UU No.13 Tahun 2006 mungkin adalah kurangnya anggaran/dana perlindungan saksi yang tersedia.Â
Melalui menu ini, masyarakat Indonesia dapat memberikan donasi yang diperuntukkan untuk melindungi saksi/korban.
![picsart-11-20-10-01-21-5bf37d1dc112fe448e39707a.jpg](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/11/20/picsart-11-20-10-01-21-5bf37d1dc112fe448e39707a.jpg?t=o&v=555)