Mohon tunggu...
Delza Dera Nur Hermawan
Delza Dera Nur Hermawan Mohon Tunggu... Konsultan - Personal

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aplikasi "LPSK untuk Semua", Inovasi agar LPSK Menjadi Lebih Optimal

20 November 2018   10:02 Diperbarui: 20 November 2018   10:37 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

screen capture app LPSK
screen capture app LPSK
2. LPSK Melayani

Fitur ini merupakan fitur bagi saksi/korban untuk mengajukan permohonan perlindungan secara online. Permohonan perlindungan online ini dijamin aman bagi masyarakat dan ditanggapi dalam waktu maksimal tiga hari kerja.

screen capture app LPSK
screen capture app LPSK
3. Kisahku Untukmu

Melalui fitur ini, user yang pernah menjadi korban/saksi dapat menceritakan pengalaman inspiratif mereka saat menjadi korban/saksi. User mengirimkan tulisan mereka melalui email pada admin "LPSK untuk Semua". Tulisan yang telah diperiksa oleh admin dan memenuhi semua ketentuan akan diterbitkan pada menu "Kisahku Untukmu". 

Setelah membaca kisah-kisah pada fitur ini, diharapkan saksi/korban lain yang pada awalnya takut untuk memberikan kesaksian menjadi termotivasi dan tidak takut lagi dalam memberikan kesaksian karena LPSK akan hadir untuk memberikan perlindungan pada korban/saksi.

screen capture app LPSK
screen capture app LPSK
4. TTS LPSK

TTS LPSK (Tanya-Tanya Soal LPSK) merupakan fitur chat online dengan pegawai LPSK. Melalui menu ini, para user dapat bertanya apa pun mengenai masalah perlindungan saksi/korban pada pegawai LPSK. Pegawai LPSK tentu akan segera memberikan jawaban selama pertanyaan tersebut diajukan pada jam kerja.

screen capture app LPSK
screen capture app LPSK
5. Dari Aku untuk LPSK

Menu ini merupakan salah satu menu yang memungkinkan seluruh masyarakat Indonesia dapat berkontribusi untuk membantu LPSK dalam melindungi saksi/korban. Salah satu hambatan LPSK untuk menjalankan program perlindungan saksi sesuai dengan maksud dan tujuan UU No.13 Tahun 2006 mungkin adalah kurangnya anggaran/dana perlindungan saksi yang tersedia. 

Melalui menu ini, masyarakat Indonesia dapat memberikan donasi yang diperuntukkan untuk melindungi saksi/korban.

picsart-11-20-10-01-21-5bf37d1dc112fe448e39707a.jpg
picsart-11-20-10-01-21-5bf37d1dc112fe448e39707a.jpg
6. Lebih Dekat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun