Mohon tunggu...
Ikwan Setiawan
Ikwan Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Kelahiran Lamongan, 26 Juni 1978. Saat ini aktif melakukan penelitian dan pendampingan seni budaya selain mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kekerasan Seksual di Kampus Harus Dicegah dan Ditangani

13 November 2021   21:35 Diperbarui: 14 November 2021   11:11 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelecehan seksual | Foto dari megapolitan.kompas.com

Alih-alih, ungkapan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ada ketidaksetaraan relasi yang menjadikan pihak-pihak dominan melakukan tindakan seksual semaunya sendiri. 

Namun, demikian, pemahaman tersebut memang membutuhkan kecerdasan dalam memahami konteks. Bagi pihak-pihak yang tidak sampai berpikir kontekstual, tentu bisa saja menerima nalar yang diajukan mereka yang kontra Permendikbudristek PPKSDLPT.

Kritik tersebut, menurut saya, bisa menjadi pintu masuk bagi Kemendikbudristek dan kementerian-kementerian lainnya untuk menggandeng linguis yang tidak hanya memahami bahasa secara struktural dan deskriptif, tetapi juga memahami konteks dan aspek kritis dari sebuah ekspresi kebahasaan. 

Akan sangat disayangkan kalau peraturan-peraturan yang dimaksudkan untuk kebaikan menimbulkan kegaduhan hanya karena tafsir yang menimbulkan keriuhan. 

Maka, akan lebih baik kalau Mas Menteri Dikbudristek menerima kritik tersebut sebagai pintu masuk untuk melakukan revisi dalam aspek bahasa tanpa mengubah substasi pencegahan dan sanksi sebagaimana diidealisasi. 

Mas Menteri bisa meminta masukan linguis, ahli hukum, pakar gender, pakar kajian budaya, dan pakar kekerasan seksual untuk memperbaiki ungkapan-ungkapan yang bisa memunculkan tafsir yang merugikan. 

Bagi saya pribadi, semua kritik yang dilontarkan terhadap Permendikbudristek PPKSDLPT tidak boleh menyurutkan langkah Kemendikbudristek untuk menerapkan permen ini. 

Berbagai tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi Indonesia menjadi noda hitam yang mencoreng institusi yang seharusnya mencerdaskan generasi muda. 

Selama ini, pihak kampus ragu untuk menindak pihak-pihak tertentu yang melakukan kekerasan seksual karena ketidakjelasan aturan perundang-undangan. 

Civitas akademika perlu mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tri dharma perguruan. Mereka perlu terbebas dari monster-monster yang mengancam kehidupan mereka di kampus. 

Para penentang yang ingin menggagalkan Permendikbudristek PPKSDLPT seharusnya menelaah lebih lanjut bermacam kasus kekerasan seksual yang tidak hanya menimbulkan trauma dan ketakutan mendalam. Lebih dari itu, para korban harus terancam masa depan mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun