Mohon tunggu...
Ikwan Setiawan
Ikwan Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Kelahiran Lamongan, 26 Juni 1978. Saat ini aktif melakukan penelitian dan pendampingan seni budaya selain mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kekerasan Seksual di Kampus Harus Dicegah dan Ditangani

13 November 2021   21:35 Diperbarui: 14 November 2021   11:11 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelecehan seksual | Foto dari megapolitan.kompas.com

Mahasiswa yang menjadi korban, misalnya, seringkali sudah malas dan tidak bersemangat untuk melanjutkan kuliah.

Saya tahu persis betapa korban kekerasan seksual mengalami fase-fase menakutkan dalam kehidupan mereka. Sampai-sampai ada yang berniat bunuh diri. Ini tentu sangat berbahaya bagi masa depan generasi penerus. 

Perguruan tinggi memang harus memiliki landasan hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Beberapa kasus kekerasan seksual seringkali berujung damai ataupun pendiaman karena pihak kampus tidak memiliki cukup keberanian untuk bertindak dan memproses serta memberikan sanksi. 

Saya sendiri punya pengalaman mendampingi mahasiswi yang pernah mengalami kekerasan seksual. Dari situ saya jadi tahu betapa sulitnya korban mengurai trauma dan ketakutan yang ia rasakan. 

Awalnya, ada beberapa kolega dan pihak yang menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara damai. Si pelaku dipersilahkan minta maaf. 

Namun, bagi saya dan beberapa kolega yang ikut mendampingi si korban, kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang terlalu keji di lingkungan perguruan tinggi. Mengapa? Karena mengingkari tanggung jawab untuk mengedukasi manusia-manusia penerus negara dan bangsa serta menciptakan teror batin dan pikiran. 

Saya beruntung, pimpinan di Universitas Jember sangat proaktif, meskipun kasus tersebut terjadi sebelum dikeluarkannya Permendikbudristek PPKSDLPT. 

Begitu si korban berani speak up, saya dan kolega segera menyampaikan ke pimpinan agar berani memprosesnya secara hukum. Dan, begitu sampai ke menteri pada waktu itu, M. Natsir, keputusan tegas langsung dibuat: si pelaku dipecat dari pekerjaannya sebagai ASN Dosen. 

Universitas kami tidak pernah merasa malu dengan kasus tersebut, karena keberanian memproses kasus tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk memutus mata rantai kekerasan seksual yang menganggu civitas akademika dan melahirkan banyak ketakutan.

Apa yang terjadi di kampus tempat saya bekerja dan keberanian pimpinan untuk bertindak menjadi rujukan bagi perguruan tinggi lain untuk memproses kekerasan seksual di lingkungan kampus. Apalagi, sampai dengan tahun 2021, kasus kekerasan seksual di kampus masih bisa dibilang banyak. Namun, tidak semua diproses karena bermacam pertimbangan yang merugikan korban. Dengan adanya Permendikbudristek PPKSDLPT, hal-hal seperti itu diharapkan tidak terjadi lagi. 

Berdasarkan pengalaman itulah, saya mendukung sepenuhnya Permendikbudristek PPKSDLPT. Pelaksanaannya bisa menjadi ikhtiar serius untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan biadab di lingkungan yang semestinya mencerdaskan dan memuliakan manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun