Mohon tunggu...
Abu Rosyid
Abu Rosyid Mohon Tunggu... Pemerhati bidang kepolisian dan militer

Menuangkan Ide, membangun kreasi untuk negri NKRI harga mati!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polri Wajib me-Reformasi Penanganan Unjuk rasa Anarkis

3 September 2025   15:14 Diperbarui: 3 September 2025   15:14 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Penangkapan Selektif Pasca-Aksi
- Penangkapan tidak harus dilakukan di lokasi kejadian yang berisiko menimbulkan bentrokan lebih besar.
- Pelaku yang teridentifikasi dapat ditangkap setelah aksi selesai, atau dalam jeda tiga hari berikutnya dengan operasi terencana.

3. Koordinasi Cepat dengan CJS
- Penyidik Polri harus langsung berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk percepatan proses hukum.
- Sidang cepat (speedy trial) bagi pelaku anarkis akan menutup ruang negosiasi liar dan menghindari mobilisasi massa untuk menekan kepolisian.

4. Transparansi kepada Publik
- Publikasi hasil identifikasi, jumlah tersangka, dan progres sidang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
- Pesan utama: Polri melindungi hak unjuk rasa damai, tetapi keras menindak anarkisme.

Reformasi penanganan unjuk rasa anarkis menuntut keberanian Polri untuk lebih tegas, selektif, dan sistematis. Tidak cukup hanya mengamankan ribuan orang lalu memulangkannya. Harus ada penegakan hukum yang nyata: pelaku diidentifikasi, ditangkap dengan bukti digital, diproses cepat bersama CJS, dan dihukum setimpal.

Hanya dengan cara ini, pesan yang sampai ke publik akan jelas: unjuk rasa damai dilindungi, tetapi anarkisme akan selalu ditindak tegas, adil, dan menjerakan.

#tolakAnarkis

#DukungPolri

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun