2. Penangkapan Selektif Pasca-Aksi
- Penangkapan tidak harus dilakukan di lokasi kejadian yang berisiko menimbulkan bentrokan lebih besar.
- Pelaku yang teridentifikasi dapat ditangkap setelah aksi selesai, atau dalam jeda tiga hari berikutnya dengan operasi terencana.
3. Koordinasi Cepat dengan CJS
- Penyidik Polri harus langsung berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk percepatan proses hukum.
- Sidang cepat (speedy trial) bagi pelaku anarkis akan menutup ruang negosiasi liar dan menghindari mobilisasi massa untuk menekan kepolisian.
4. Transparansi kepada Publik
- Publikasi hasil identifikasi, jumlah tersangka, dan progres sidang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
- Pesan utama: Polri melindungi hak unjuk rasa damai, tetapi keras menindak anarkisme.
Reformasi penanganan unjuk rasa anarkis menuntut keberanian Polri untuk lebih tegas, selektif, dan sistematis. Tidak cukup hanya mengamankan ribuan orang lalu memulangkannya. Harus ada penegakan hukum yang nyata: pelaku diidentifikasi, ditangkap dengan bukti digital, diproses cepat bersama CJS, dan dihukum setimpal.
Hanya dengan cara ini, pesan yang sampai ke publik akan jelas: unjuk rasa damai dilindungi, tetapi anarkisme akan selalu ditindak tegas, adil, dan menjerakan.
#tolakAnarkis
#DukungPolri
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI