Mohon tunggu...
Abu Rosyid
Abu Rosyid Mohon Tunggu... Pemerhati bidang kepolisian dan militer

Menuangkan Ide, membangun kreasi untuk negri NKRI harga mati!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polri Wajib me-Reformasi Penanganan Unjuk rasa Anarkis

3 September 2025   15:14 Diperbarui: 3 September 2025   15:14 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Reformasi Penanganan Unjuk Rasa Anarkis: Penegakan Hukum Tegas dan Menjerakan

Unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi, tetapi ketika berubah menjadi anarkis dengan pembakaran gedung, perusakan kendaraan, hingga penyerangan aparat, maka hal itu sudah masuk ranah tindak pidana serius. Data sepanjang 25 Agustus hingga 3 September 2025 menunjukkan ketimpangan besar antara kerugian yang ditimbulkan dan jumlah pelaku yang diproses hukum.

Kerugian nasional akibat unjuk rasa anarkis mencapai hampir Rp 900 miliar. Di Jakarta saja, kerugian fasilitas umum mencapai Rp 50,4 miliar, sementara di Makassar, pembakaran Gedung DPRD dan kendaraan menelan kerugian Rp 253,4 miliar. Namun, dari lebih dari 3.195 orang yang ditangkap, hanya sekitar 55 orang yang ditetapkan tersangka. Di Jakarta, dari >1.000 orang yang diamankan, hanya 38 orang menjadi tersangka, sementara di Jawa Tengah 46 orang diproses hukum dari 1.747 orang yang diamankan.

Angka ini jelas tidak sebanding dengan skala kerusakan. Publik dapat menilai bahwa penegakan hukum masih setengah hati dan tidak menimbulkan efek jera.

Kritik terhadap Pola Penanganan Saat Ini

1. Penangkapan Massal tanpa Seleksi Lanjut
Ribuan orang ditangkap, tetapi mayoritas dipulangkan tanpa proses hukum. Ini menimbulkan kesan bahwa aparat hanya "mengamankan situasi sesaat", bukan menindak pelaku secara sistematis.

2. Minim Identifikasi Aktor Utama
Banyak provokator lapangan, bahkan aktor intelektual, tidak terungkap. Hal ini menunjukkan lemahnya investigasi berbasis bukti digital (CCTV, rekaman warga, drone).

3. Keterbatasan Koordinasi CJS (Criminal Justice System)
Proses hukum berjalan lambat, sehingga celah dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menekan Polri dengan mengerahkan massa agar pelaku dibebaskan.

Cara Bertindak yang Diperlukan
Agar penegakan hukum tegas dan menjerakan, Polri Wajib melakukan reformasi cara bertindak dengan pendekatan berikut:

1. Identifikasi Digital Saat Kejadian
- Mengumpulkan bukti visual dari berbagai sudut: CCTV kota, bodycam, drone, hingga rekaman warga.
- Membentuk Tim Analisis Digital Forensik untuk menandai wajah, pakaian, atau tindakan pelaku anarkis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun