Yang berbunyi : seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!