Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hak Pejalan Kaki yang Terabaikan

16 Januari 2022   13:36 Diperbarui: 16 Januari 2022   20:48 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(foto : doc pribadi) 

Dalam melakukan aktivitas Sehari-hari, pada hakikatnya masyarakat umum wajib difasilitasi oleh Negara dengan sarana publik yang dapat memberikan kenyamanan bagi setiap masyarakat yang berada di kawasan tersebut. pelayanan publik dalam bentuk pembangunan berupa sarana dan prasarana penunjang kegiatan masyarakat.

Karena dengan tersedianya sarana publik yang dapat digunakan oleh masyarakat, tentulah akan dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari. misalnya saja, rutinitas pulang pergi untuk bekerja. 

Secara fungsi pemerintahan, fasilitasi pembangunan fisik dari pemerintah ini merupakan satu dari beberapa fungsi pemerintah, yang pada hakikatnya pemerintah memiliki fungsi pembangunan, pemberdayaan, pengaturan, pendistribusian, dan pelayanan.

Lebih tepatnya, sarana dan prasana publik untuk pelayanan publik, disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, seperti fasilitas untuk penyandang disabilitas, fasilitas bagi pejalan kaki (jembatan penyeberangan Orang, Trotoar,Zebra Cross,dll)

Ketersediaan fasilitas umum ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah setempat, yang wewenangnya diberikan ke instansi terkait.

Pemerintahan Provinsi (PemProv) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, melimpahkan tugas pembangunan fasilitas pejalan kaki, menjadi tugas Dinas Bina Marga.

Dinas ini bertanggung jawab dengan pembangunan dan penataan trotoar untuk memberikan kenyaman dan keselamatan setiap pejalan kaki.

Bagi pejalan kaki di kawasan DKI Jakarta yang berada di Pusat-pusat stategis, tentulah sudah mendapatkan dan bisa menikmati fasilitasi Trotoar yang tersedia, saat sedang berjalan kaki sudah barang tentu tidak merasa Was-was akan tertabrak kendaran bermotor, di ruang terbuka nan ramai kendaraan yang lalu lalang.

Karna saat ini DKI Jakarta memiliki banyak Trotoar yang baik nan indah, yang hampir tersedia disetiap kawasan strategis. 

Fungsi trotoar bukan hanya untuk berjalan kaki saja, dengan kenyamanan dan keindahan yang tersedia disetiap Trotoar yang ada, dapat pula dijadikan tempat bersantai melepas penat dan berswafoto. "indah bukan?

Belum lagi fasilitasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Transit Oriented Development (TOD) yang membuat lengkap sudah fasilitas yang telah tersedia bagi pejalan kaki kota ini, dapat menyeberang jalan raya dengan aman, dan melakukan pergantian mode transportasi publik dengan nyaman.

Namun tidak dapat dipungkiri, keindahan wajah Trotoar DKI Jakarta di kawasan Stasiun Sudirman, Stasiun Senen, Stasiun Tanah Abang. berbanding terbalik, jika dibandingkan dengan wajah Trotoar dari Halte Busway Rawa Buaya hinga Pesakih.

Kawasan ini, sama sekali tidak memiliki trotoar untuk fasilitasi pejalan kaki, agar dapat berjalan kaki dengan aman dan nyaman, jangankan Trotoar yang memiliki nilai estetika yang dapat dimanfaatkan untuk berswafoto.

Trotoar yang layak untuk berjalan kaki dengan aman dan nyamanpun jauh panggang dari api.

Kawasan yang terkesan terabaikan dari rencana strategis dan skala prioritas PemProv DKI Jakarta, tentulah keluar dari konseptual yang ada di dalam falsafah Pancasila. 

Semestinya keadilan dalam pembangunan atau pembangunan yang berkeadilan, nan merata bagi seluruh wilayah kerja PemProv DKI Jakarta, sudah secepatnya terealisasi. 

"Implementator yang gagal mengaplikasikan falsafah pancasila dalam pembangunan fasilitas umum"

Jika saya merujuk laman Binamarga Jakarta tentulah berbanding terbalik dengan keadaan yang terlihat di lapangan, "Terkait belum adanya Trotoar dari Halte Busway Rawa Buaya menuju Pesakih" 

Sementara itu upaya revitalisasi Trotoar ini sudah digalakan oleh PemProv DKI Jakarta demi untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, terhitung sejak 2019 pembangunan dan penataan Trotoar, Jakarta pusat (di kawasan senen) dan Jakarta selatan (di jalan kemang) sudah dilakukan oleh Dinas Bina Marga.

Tata Trotoar disejumlah ruas jalan, dua lokasi ini masuk dalam kategori kegiatan strategis Daerah atau masuk dalam skala prioritas.

Tiga wilayah lain Jakarta Utara (di kawasan sunter dan di kawasan penjaringan), Jakarta Barat (di kawasan Grogol, dan di kawasan Tomang). terdapat pula fasilitas umum lainya seperti Taman Spot Budaya 2 di Dukuh Atas, JPO Pasar Minggu (FO Tanjung Barat, JPO Tubagus Angke, JPO Lenteng Agung.

TOD Stasiun Senen, Stasiun Tanah Abang, Stasiun Sudirman, Stasiun Juanda, dan masih banyak lagi hasil kerja dari PemProv DKI Jakarta yang dikerjakan oleh Dinas Bina Marga ini, yang memiliki nilai keindahan pada setiap pembangunan fasilitas publik tersebut.

Namun yang saya lihat di lapangan, terhitung sejak Tahun 2018 pada bulan Maret, saya menginjakan kaki di Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Sampai dengan saat ini kawasan yang saya maksudkan belum ada fasilitas Trotoar sama sekali. “dalam benak ini, terkadang mencoba menerka. “apakah ini karena rencana strategis, ketidakseimbangan pembangunan mengorbankan pejalan kaki di kawasan ini. “Masyarakat yang lebih dulu tinggal dan berada di kawasan tersebut, tentulah lebih mengetahui sejak kapan kawasan ini belum memiliki Trotoar”

Pada esensinya, Negara bertanggung jawab atas fasilitasi trotoar, fasilitasi Trotoar tersebut merupakan hak mutlak daripada masyarakat pejalan kaki, demi keselamatan atas diri mereka.

Kemudian daripada itu pejabat terkait yang merupakan sebagai penyelenggara pemerintahan wajib memberikan kualitas pelayanan publik yang berkualitas, tentunya dengan prinsip keadilan.

Menujuk pada kebijakan Publik yang berwujud peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 34 Ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 45 Ayat (1) fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: a. Trotoar, b. lajur sepeda, c. tempat penyeberangan pejalan kaki, d. Halte, dan/atau e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

Pasal 131 Ayat (1) pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Pasal 132 Ayat (1) Huruf (a) pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.

UU nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pada Pasal 15 Penyelenggara berkewajiban : huruf (d.) menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; (e.) memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Pada BAB VIII, Sub BAB Ketentuan Sanksi, telah dijelaskan ; Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf (e.) dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.

Jika bukan permasalahan Anggaran, bukan melihat skala prioritas dan rencana strategis dari PemProv DKI Jakarta, dalam pembangunan Trotoar tersebut. dan seandainya saja ada indikasi pembiaran dari Penyelenggara, tentulah ada relevansi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 421 pada BAB xxviii-Kejahatan Jabatan. 

Yang berbunyi : seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun