Mohon tunggu...
Dea Novitasari
Dea Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1

Saya adalah seorang Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Lampung Tahun 2021

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mewujudkan Kesetaraan Gender Melalui Implementasi Kebijakan dalam Bidang Pendidikan

20 April 2024   02:00 Diperbarui: 20 April 2024   16:51 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut penelitian (Haslita et al., 2021) dalam menjaga keberlanjutan pemahaman yang dominan seperti pemahaman gender, seringkali dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu melalui mekanisme sosialisasi dan mekanisme pengawasan sosial. Menurut UNDP, tantangan untuk tercapainya kesetaraan antara perempuan dengan laki-laki disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk:

  • Kurangnya komitmen politik

Ketika pemimpin dan pembuat kebijakan tidak memberikan prioritas yang cukup pada isu kesetaraan gender, hal ini dapat menghambat kemajuan dalam mencapai kesetaraan gender. Kurangnya dukungan politik yang kuat sering kali menyebabkan kurangnya alokasi sumber daya dan perhatian terhadap masalah kesetaraan gender dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan.

  • Salah arah kebijakan

Kebijakan yang tidak tepat atau tidak memadai juga menjadi faktor penghambat dalam mewujudkan kesetaraan gender. Jika kebijakan yang diambil tidak memperhitungkan faktor-faktor yang menyebabkan kesenjangan gender, seperti stereotip gender dan diskriminasi struktural, maka kemungkinan besar tujuan kesetaraan gender tidak akan tercapai.

  • Ketidakefisienan dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan

Bahkan jika kebijakan yang tepat telah diadopsi, ketidakmampuan dalam melaksanakannya dengan efektif di lapangan dapat menghambat kemajuan. Ini dapat disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti keterbatasan sumber daya, kekurangan kapasitas institusi, dan ketidaksetujuan terhadap perubahan dari pihak yang mungkin terpengaruh oleh kebijakan tersebut.

Sumber Referensi:

Handayani, T. (2002). Konsep dan Teknik Penelitian Gender. Malang: UMM.


Haslita, R., Samin, R., Kurnianingsih, F., Okparizan, O., Subiyakto, R., Elyta, R., ... & Ardiansya, A. (2021). Implementasi Kebijakan pada Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan. Takzim: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 81-86.

Prastiwi, L. R., & Rahmadanik, D. (2020). Polemik dalam karir perempuan Indonesia. Jurnal Komunikasi Dan Kajian Media, 4(1), 1-11.

Ulya, I. (2018). Pendidikan berbasis kesetaraan gender: Studi kebijakan pemerintah dan aplikasinya dalam pendidikan. MAGISTRA: Media Pengembangan Ilmu Pendidikan Dasar Dan Keislaman, 4(1), 11-32.

Wisnujati, N. S. (2020). Penyusunan indeks pemberdayaan gender dan indeks pembangunan Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Ilmiah Sosio Agribis, 20(2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun