Mohon tunggu...
Dea Novitasari
Dea Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1

Saya adalah seorang Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Lampung Tahun 2021

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mewujudkan Kesetaraan Gender Melalui Implementasi Kebijakan dalam Bidang Pendidikan

20 April 2024   02:00 Diperbarui: 20 April 2024   16:51 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Freepik

Mengenai pendidikan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 yang mengesahkan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap individu. Kewajiban penyelenggaraan pendidikan menjadi sebuah tanggung jawab orang tua bagi anak-anaknya, orang yang memiliki sumber daya terhadap mereka yang tidak memiliki, serta negara terhadap seluruh rakyatnya (Ulya, 2018). 

Konstitusi Indonesia secara jelas mengatur masalah pendidikan, baik dalam pembukaan maupun isi substansinya. Tujuan negara, sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip ini juga tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, dengan kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar secara gratis.

Dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) atau Konvensi Anti Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Pasal 10 disebutkan bahwa negara-negara peserta, termasuk Indonesia, diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dan efektif guna menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Handayani, 2002). 

Tujuannya untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses setara dengan laki-laki dalam semua aspek pada bidang pendidikan dan agar menghilangkan semua konsep stereotip yang membatasi peran dan kemampuan perempuan dalam masyarakat. Meskipun prinsip kesetaraan gender menekankan pada pencapaian hak dan kewajiban perempuan yang setara dengan laki-laki, realitasnya, diskriminasi berdasarkan jenis kelamin masih merajalela di berbagai sektor kehidupan, termasuk pendidikan, yang memerlukan upaya serius dan berkelanjutan untuk diatasi.

Berbagai fenomena dalam dunia pendidikan sekolah menunjukkan bahwa stereotip gender belum sepenuhnya tereliminasi. Contohnya, pada level pendidikan dasar, materi pelajaran seringkali masih menampilkan perbedaan gender yang kental. Misalnya, terdapat kecenderungan bahwa beberapa mata pelajaran dianggap lebih cocok untuk satu jenis kelamin daripada yang lainnya. 

Rendahnya tingkat pendidikan perempuan juga menjadi penyebab munculnya berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Keterbatasan akses pendidikan bagi perempuan dapat mengarah pada pengetahuan yang minim tentang hak-hak mereka dan membuat mereka lebih rentan terhadap situasi yang merugikan. 

Sumber: www.e2epublishing.info
Sumber: www.e2epublishing.info

Bukan hanya itu, stereotip yang masih kuat di masyarakat, seperti pandangan bahwa menjadi ibu rumah tangga lebih baik daripada berkarir, serta stigma terhadap wanita yang memilih jalur karir, dapat menghambat kemajuan perempuan dalam mencapai aspirasi dan potensi penuh mereka. Dampaknya, motivasi perempuan untuk mengejar karir atau meraih impian mereka dapat terkikis oleh tekanan sosial dan ekspektasi yang tidak adil.

Dalam prioritas pembangunan responsif terhadap gender serta dukungan terhadap pengarusutamaan gender dapat dievaluasi dengan analisis data yang terpisah berdasarkan jenis kelamin diperlukan. Aspek-aspek yang menjadi tolak ukur dari pencapaian pembangunan berbasis gender akan memperlihatkan gambaran jelas adanya bentuk kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam tercapainya pembangunan. Saat ini Angka Partisipasi Murni (APM) menunjukan bahwa perempuan di semua tingkat pendidikan telah tercapai hingga 100%, yakni memiliki peluang yang setara dengan laki-laki dalam mengakses pendidikan di semua tingkat. Hal ini mencerminkan kebijakan kesetaraan gender di bidang pendidikan di Indonesia yang sudah diterapkan berjalan secara efektif. Meskipun demikian, evaluasi terus diperlukan untuk memastikan bahwa kesetaraan tersebut tidak hanya terwujud dalam akses, tetapi juga dalam target dan kesempatan yang sama bagi perempuan dan laki-laki dalam mencapai potensi mereka di dunia pendidikan.

Meskipun kesenjangan angka partisipasi pendidikan semakin berkurang, hal ini tidak menandakan bahwa persoalan gender dalam pendidikan telah terselesaikan. Penurunan kesenjangan tersebut hanyalah salah satu indikator empiris yang dapat diamati, namun masih meluasnya gejala dari kesenjangan gender yang jauh berbahaya dan tidak terlihat secara langsung (latent gaps), terutama dalam proses pembelajaran. Beberapa gejala ini termasuk kurangnya sensitivitas gender dalam pembelajaran, di mana laki-laki sering diberi peran yang lebih dominan dalam berbagai aspek, seperti diskusi kelompok, organisasi siswa, dan memimpin kelas.

Selain itu, laki-laki juga cenderung mendominasi dalam jajaran Manajemen pendidikan, baik di ranah struktur birokrasi pendidikan daerah maupun dalam administrasi harian unit-unit pendidikan lainnya. Meskipun minat partisipasi perempuan masih dibawah laki-laki, akan tetapi mereka cenderung memiliki tingkat ketahanan yang lebih tinggi, terbukti dengan tingginya tingkat retensi siswa perempuan di semua jenjang pendidikan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa meskipun ada peningkatan akses, tantangan seputar kesenjangan gender dalam pendidikan masih perlu diatasi secara menyeluruh, termasuk dalam hal peran dan partisipasi laki-laki serta perempuan dalam berbagai aspek pendidikan.

Menurut penelitian oleh Prastiwi dan Rahmadanik pada tahun 2020, usaha dalam pengupayaan kesetaraan gender dalam sistem pendidikan nasional, ada kebutuhan untuk merevisi tujuan pendidikan agar mencakup aspek gender secara lebih menyeluruh. Salah satu saran formulasi tujuan pendidikan yang disesuaikan adalah antara lain:

  1. Memastikan ketersediaan dalam peluang mendapatkan pendidikan yang merata di semua jenis, jalur dan tingkatan pendidikan dengan memprioritaskan dan mengedepankan kesetaraan gender sebagai prinsip utama.
  2. Mendorong peningkatan kualitas dan efisiensi pendidikan dengan cara pemberdayaan potensi perempuan dengan maksimal, baik dalam peran sebagai pelaksana kegiatan pembelajaran, penulis buku, pengelola pendidikan, pengembang kurikulum, ataupun menjadi peserta didik yang aktif dan berpotensi.
  3. Mengurangi disparitas gender di berbagai bidang studi, jurusan, dan bidang kejuruan  pada semua tingkat pendidikan menengah sampai tingkat tinggi untuk mencapai adanya kesetaraan gender dalam keahlian, pemilihan karir, dan peluang profesional.

Menurut penelitian (Haslita et al., 2021) dalam menjaga keberlanjutan pemahaman yang dominan seperti pemahaman gender, seringkali dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu melalui mekanisme sosialisasi dan mekanisme pengawasan sosial. Menurut UNDP, tantangan untuk tercapainya kesetaraan antara perempuan dengan laki-laki disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk:

  • Kurangnya komitmen politik

Ketika pemimpin dan pembuat kebijakan tidak memberikan prioritas yang cukup pada isu kesetaraan gender, hal ini dapat menghambat kemajuan dalam mencapai kesetaraan gender. Kurangnya dukungan politik yang kuat sering kali menyebabkan kurangnya alokasi sumber daya dan perhatian terhadap masalah kesetaraan gender dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan.

  • Salah arah kebijakan

Kebijakan yang tidak tepat atau tidak memadai juga menjadi faktor penghambat dalam mewujudkan kesetaraan gender. Jika kebijakan yang diambil tidak memperhitungkan faktor-faktor yang menyebabkan kesenjangan gender, seperti stereotip gender dan diskriminasi struktural, maka kemungkinan besar tujuan kesetaraan gender tidak akan tercapai.

  • Ketidakefisienan dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan

Bahkan jika kebijakan yang tepat telah diadopsi, ketidakmampuan dalam melaksanakannya dengan efektif di lapangan dapat menghambat kemajuan. Ini dapat disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti keterbatasan sumber daya, kekurangan kapasitas institusi, dan ketidaksetujuan terhadap perubahan dari pihak yang mungkin terpengaruh oleh kebijakan tersebut.

Sumber Referensi:

Handayani, T. (2002). Konsep dan Teknik Penelitian Gender. Malang: UMM.

Haslita, R., Samin, R., Kurnianingsih, F., Okparizan, O., Subiyakto, R., Elyta, R., ... & Ardiansya, A. (2021). Implementasi Kebijakan pada Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan. Takzim: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 81-86.

Prastiwi, L. R., & Rahmadanik, D. (2020). Polemik dalam karir perempuan Indonesia. Jurnal Komunikasi Dan Kajian Media, 4(1), 1-11.

Ulya, I. (2018). Pendidikan berbasis kesetaraan gender: Studi kebijakan pemerintah dan aplikasinya dalam pendidikan. MAGISTRA: Media Pengembangan Ilmu Pendidikan Dasar Dan Keislaman, 4(1), 11-32.

Wisnujati, N. S. (2020). Penyusunan indeks pemberdayaan gender dan indeks pembangunan Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Ilmiah Sosio Agribis, 20(2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun