Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Buah Simalakama Pinjaman Online (Fintech)

18 November 2022   00:57 Diperbarui: 18 November 2022   01:11 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bila keempat syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian yang telah dibuat, termasuk dalam hutang piutang sah. Sehingga kedua belah pihak harus memenuhi perjanjian tersebut. Akibat perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang. 

Persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik, (Pasal 1338 KUH Perdata).

Berdasarkan peraturan dan undang-undang tersebut maka ikatan kredit atau utang piutang melalui perusahaan jasa pinjaman online memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sah secara hukum.

Namun salah satu hal yang perlu diperhatikan dan sangat mendesak diperbaiki dalam proses pemberian kredit oleh perusahaan jasa pinjaman online adalah menerapkan prinsif-prinsif kehati-hatian pemberian kredit dengan cara menerapkan metode analisa kredit , terutama prinsif analisa kuantitatif yaitu penilaian aspek keuangan calon peminjam, untuk meminimalisir timbulnya kredit macet yang merugikan perusahaan itu sendiri, maupun yangmenyebabkan nasabah terjerat lilitan utang diluar kemampuannya.

Dalam setiap lembaga keuangan konvensional yang bergerak dalam jasa kredit atau meminjamkan uang lajim dilakukan survey atau analisis kelayakan pemberian kredit terlebih dahulu, yaitu dengan mempergunakan metode 5C dan 7P, yaitu proses analisi aspek Character, Capacity, Capital, Collateral dan Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection terhadap calon nasabah yang meminjam.

Berdasarkan praktek yang terjadi selama ini perusahaan jasa keuangan online dalam pemberian pinjaman umumnya mengabaikan aspek analisis kelayakan pemberian kredit ini sehingga terkesan perusahaan tersebut cenderung bertindak "Gambling",  adu nasib, yaitu menyalurkan kredit dengan mengutamakan prinsif mudah dan simple tanpa memperhitungkan resiko. 

Yang penting disalurkan dulu, jika terjadi kredit macet maka dilakukan penanganan bed debt  oleh debt collector dengan segala cara, baik itu dengan cara kasar maupun intimidasi sampai si nasabah merasa terganggu kehidupannya. 

Dalam persoalan kredit macet atau tunggakan ini para nasabah selalu diposisikan sebagai pihak yang bersalah total dan dikenakan tuduhan ingkar janji atau tidak memenuhi kewajiban (Wanprestasi).  Padahal perusahaan jasa pinjaman online dalam penyaluran kreditnya tanpa mempertimbangkan aspek kelayakan pemberian kredit sebagaimana layaknya perusahaan jasa keuangan konvensional selama ini.

Seperti disebutkan diawal tulisan ini, kredit sesuai dengan kata asalnya memiliki makna kepercayaan, sehingga pemberian kredit itu memang didasari oleh adanya kepercayaan. 

Tetapi karena proses pengembalian kredit itu memiliki jangka waktu yang panjang, dimana dalam selang waktu yang lama itu banyak hal terjadi diluar prediksi yang memungkinkan terjadinya gangguan terhadap kemampuan seseorang mengembalikan kreditnya maka dibutuhkan unsur kehati-hatian dalam pemberian kredit, yaitu melalui analisa kredit capacity, capital, maupun profitability calon konsumen.

Walaupun telah dilakukan survey atau analisis kredit yang demikian masih sering juga terjadi kredit macet (bed debt) dialami oleh perusahaan atau lembaga keuangan konvensional.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun