Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Freelancer

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Cerita Hukum dari Angkringan: Ojol dan Pinjaman Online

11 Maret 2024   03:12 Diperbarui: 11 Maret 2024   03:57 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

Setelah hari yang panjang dan melelahkan, penuh dengan kegiatan organisasi di fakultasnya yang baru saja bergulir hingga pukul 18.00 WIB, Nanda merasa kelelahan namun puas. Kesadarannya tentang belum makan sepanjang hari itu memaksa dia untuk segera mencari pengisi perut. Langkah kakinya membawanya ke angkringan biru favoritnya yang terletak tak jauh dari kampusnya.

Di bawah sinar lampu yang remang-remang, Nanda bertemu dengan Pak Joko, sosok driver ojek online yang biasanya penuh canda dan tawa, kini terlihat murung dan tenggelam dalam kesedihan.

"Assalamualaikum, Pak Joko. Kenapa pak? Suntuk Sekali sepertinya" Nanda mencoba memulai pembicaraan, sambil menyeruput kopi pahit dan memainkan rokok di jemarinya.

Pak Joko menghela napas panjang, matanya menggambarkan kelelahan yang mendalam. "Wallaikumsalam, Mas Nanda. Begini, Mas... Ada masalah dengan pinjaman online," jawabnya dengan suara berat.

Nanda menyesap kopinya, sebuah isyarat ketidaknyamanan tergambar dari wajahnya. "Duh, itu memang sering bikin masalah, Pak."

Pak Joko mengangguk, matanya semakin gelisah. "Iya mas. Saya terjebak, Mas. Pinjam sedikit, tagihannya jadi gunung. Dan sekarang, saya dikejar-kejar, diteror. Bahkan foto dan KTP saya sudah tersebar."

"Wah Pinjol Ilegal itu Pak" Jawab nanda

Pak joko pun melanjutkan ceritanya "Wah iya ilegal ya mas? Ngeri sekali mas, saya cuma pinjem 600 ribu, suruh bayar 950 ribu. Jatuh Temponya cuma 7 hari. Ini saya udah hari ke 8 dan udah diteror ditelepon ratusan kali, Foto saya sama KTP saya juga udah disebar sama DCnya" 

Dengan tenang, Nanda menawarkan jalan keluar. "Wah iya pak Pinjol Ilegal itu pak. Ciri identik Pinjol Ilegal ya itu pak Bunganya mencekik sama teror yang kaya Orba Pak. Padahal aturan penagihan udah diatur di POJK Nomor 10/2022, ada aturan jelas mengenai penagihan. Mereka tak boleh menyebarkan data pribadi Bapak. Itu melanggar hukum, termasuk dalam Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B UU 19/2016."

Pak Joko pun bertanya dengan cemas. "Saya harus gimana ya mas?"

Nanda, dengan sabar, menjelaskan langkah yang bisa diambil. "Hubungi mereka, Pak. Negosiasi sama DC nya, Buat Kesepakatan untuk membayar hutang bapak dengan dicicil. Tapi kalau terus bapak terus  di teror, Laporin ke Polisi sama OJK pak. Bukti - Buktinya di Screenshot, kalau pas telepon juga bisa direkam."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun