Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Buah Simalakama Pinjaman Online (Fintech)

18 November 2022   00:57 Diperbarui: 18 November 2022   01:11 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

b.  Perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman 

Pasal 20, 

1.  Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik. 

2.  Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat: 

a. nomor perjanjian

b. tanggal perjanjian

c. identitas para pihak

d.  Ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak 

e.  Jumlah pinjaman

f.  Suku bunga pinjaman

g. Nilai angsuran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun