Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Poin 5 Perangkat Evaluasi Terpisah

23 Juli 2021   15:51 Diperbarui: 23 Juli 2021   16:27 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada bagian atau unsur lingkungan pengendalian terdapat delapan daftar faktor utama, yaitu:

  1. penegakan integritas dan nilai etika;
  2. komitmen terhadap kompetensi;
  3. kepemimpinan yang kondusif;
  4. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
  5. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
  6. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
  7. perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
  8. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah yang terkait.

Pada daftar faktor utama penegakan integritas dan nilai etika tersebut terdapat enam butir, yaitu:

  1. instansi pemerintah telah menyusun dan menerapkan aturan perilaku serta kebijakan lain yang berisi tentang standar perilaku etis, praktik yang dapat diterima, dan praktik yang tidak dapat diterima termasuk benturan kepentingan;
  2. suasana etis dibangun setiap tingkat pimpinan instansi pemerintah dan dikomunikasikan di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan;
  3. pekerjaan yang terkait dengan masyarakat, anggota badan legislatif, pegawai, rekanan, auditor, dan pihak lainnya dilaksanakan dengan tingkat etika yang tinggi;
  4. tindakan disiplin yang tepat dilakukan terhadap penyimpangan atas kebijakan dan prosedur atau atas pelanggaran aturan perilaku;
  5. pimpinan instansi pemerintah menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian atas pengendalian intern; dan
  6. pimpinan instansi pemerintah menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.

Disebutkan sebelumnya bahwa Daftar Uji Pengendalian Intern Pemerintah terdiri dari (1) lima bagian sesuai unsur SPI, (2) daftar faktor utama, dan (3) butir-butir. Ternyata pada PP No. 60 Tahun 2008 terdapat subbutir lagi yang lebih spesifik daripada butir-butir itu sendiri.

Beberapa contoh subbutir di antaranya tersebut di bawah ini.

Pada bagian atau unsur lingkungan pengendalian, daftar faktor utama penegakan integritas dan nilai etika, butir instansi pemerintah telah menyusun dan menerapkan aturan perilaku serta kebijakan lain yang berisi tentang standar perilaku etis, praktik yang dapat diterima, dan praktik yang tidak dapat diterima termasuk benturan kepentingan terdapat tiga subbutir, yaitu:

  1. aturan perilaku tersebut sifatnya menyeluruh dan langsung berkenaan dengan hal-hal seperti pembayaran yang tidak wajar, kelayakan penggunaan sumber daya, benturan kepentingan, kegiatan politik pegawai, gratifikasi, dan penerapan kecermatan profesional;
  2. secara berkala pegawai menandatangani pernyataan komitmen untuk menerapkan aturan perilaku tersebut;
  3. pegawai memperlihatkan bahwa yang bersangkutan mengetahui perilaku yang dapat diterima dan tidak dapat diterima, hukuman yang akan dikenakan terhadap perilaku yang tidak dapat diterima dan tindakan yang harus dilakukan jika yang bersangkutan mengetahui adanya sikap perilaku yang tidak dapat diterima.

Jadi, dalam evaluasi terpisah ini, aparat pengawas intern pemerintah atau pihak eksternal pemerintah melakukan reviu (tinjauan) dan menilai penerapan SPI suatu instansi pemerintah dengan pengujian terhadap pernyataan-pernyataan yang ada pada subbutir dan butirnya dalam rangka mencari tahu apakah daftar faktor utama yang menjadi isu atau hal penting dari setiap unsur SPI sudah tercipta atau belum.

Bukan akademisi, bukan pula praktisi, pada poin 5 kali ini, KBBI online tidak banyak dijadikan referensi pertama dalam mencari tahu arti suatu kata dan frasa, tercatat hanya satu kali digunakan untuk memastikan maksud dari kata reviu.

Mengacu pada contoh di atas, salah satu daftar faktor utama dari bagian atau unsur lingkungan pengendalian adalah penegakan integritas dan nilai etika. Untuk menguji apakah penegakan integritas dan nilai etika sudah tercipta atau belum, pihak evaluator (aparat pengawas intern pemerintah atau pihak eksternal pemerintah) dapat mencari tahu melalui:

  1. jawaban atas pertanyaan, "Apakah instansi pemerintah telah menyusun dan menerapkan aturan perilaku serta kebijakan lain yang berisi tentang standar perilaku etis, praktik yang dapat diterima, dan praktik yang tidak dapat diterima termasuk benturan kepentingan?"; dan
  2. jawaban atas pertanyaan-pertanyaan berikut:
  • "Apakah aturan perilaku tersebut sifatnya menyeluruh dan langsung berkenaan dengan hal-hal seperti pembayaran yang tidak wajar, kelayakan penggunaan sumber daya, benturan kepentingan, kegiatan politik pegawai, gratifikasi, dan penerapan kecermatan profesional?"
  • "Apakah secara berkala pegawai menandatangani pernyataan komitmen untuk menerapkan aturan perilaku tersebut?"
  • "Apakah pegawai memperlihatkan bahwa yang bersangkutan mengetahui perilaku yang dapat diterima dan tidak dapat diterima, hukuman yang akan dikenakan terhadap perilaku yang tidak dapat diterima dan tindakan yang harus dilakukan jika yang bersangkutan mengetahui adanya sikap perilaku yang tidak dapat diterima?"

Evaluator dapat memberikan catatan atau komentar atas jawaban-jawaban tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Dari catatan dan/atau komentar tersebut, evaluator dapat mengambil kesimpulan mengenai implementasi unsur-unsur SPI sekaligus mengidentifikasi tindakan yang harus diambil atau dipertimbangkan untuk ke depannya.

Bila boleh disimpulkan, Daftar Uji Pengendalian Intern Pemerintah yang terdiri dari (1) lima bagian sesuai unsur SPI, (2) daftar faktor utama, dan (3) butir-butir berikut subbutir-subbutirnya yang berupa pernyataan atau pertanyaan, sejatinya merupakan pedoman bagi suatu instansi pemerintah dalam penerapan SPIP di lingkungan kerjanya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun