Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menerka Bentuk Surat Dakwaan Ferdy Sambo Usai Berkas Perkara P21

29 September 2022   10:44 Diperbarui: 29 September 2022   10:48 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berkas perkara Ferdy Sambo sudah dinyatakan P21 alias telah lengkap dan siap untuk disidangkan. | Sumber: Antara

Lalu bagaimana dengan Ferdy Sambo yang diancam dengan hukuman mati? Apakah masih bisa lolos? Bagi saya tidak. Ia tetap bisa akan dikenakan pidana maksikum (Pasal 340) tapi tidak akan dikenakan pidana pokok kecuali pidana tambahan.

Hal ini mengacu pada Pasal 67KUHP yang berbunyi: "Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim."

Jadi itulau kemungkinan yang akan terjadi. Bukan bermaksud mendahului, namun kasus ini menjadi momen yang pas bagi saya untuk mengaplikasikan ilmu yang tengah saya pelajari. Jadi ya ini hanya pandangan dari seseorang yang masih belajar ilmu hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun