Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pentingnya Jaminan Perlindungan Data Pribadi oleh Pihak Aplikasi Kesehatan

4 September 2021   11:51 Diperbarui: 5 September 2021   16:00 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halaman awal aplikasi PeduliLindungi.| Sumber foto: Kompas.com/Galuh Putri Riyanto

Perkembangan teknologi dan informasi membawa perubahan pada kehidupan sosial kita. Contoh sederhananya adalah bergesernya interaksi sosial dari dunia nyata ke dunia maya. 

Sebut saja interaksi sesama Kompasianer, sejatinya tidak bertemu secara fisik, tetapi tetap asyik berinteraksi karena kelebihan yang diberikan oleh teknologi. 

Kemajuan teknologi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek sosial, tetapi sudah merambah ke dunia pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan. 

Tentu saja hal tersebut merupakan terobosan, tujuannya tidak lain adalah untuk mempermudah dan memperluas jangkauan. Untuk menikmati itu, tentu kita harus daftar terlebih dahulu.

Untuk mendaftar biasanya diminta persyaratan identitas seperti nama, email, no HP, sampai dokumen kependudukan. 

Misalnya di Kompasiana, untuk bisa mendapatkan verifikasi (saya masih ijo) harus melampirkan dokumen seperti scan KTP, alamat lengkap dan lainnya. 

Tentu saja itu tidak salah. Tetapi, tentu harus ada jaminannya. Jaminan tersebut adalah keamanan data pribadi. Data pribadi jangan sampai bocor karena rawan disalahgunakan. 

Beberapa kasus kebocoran data sempat mencuat akhir-akhir kemarin. Tentu kita masih ingat dengan kasus bocornya data 279 juta penduduk Indonesia yang diperjualbelikan secara ilegal

Baca juga: Data 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Bukti Perlunya UU Perlindungan Data Pribadi 

Kejadian yang terbaru adalah beredar data sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo pada aplikasi PeduliLidungi. Seperti yang diketahui, dalam sertifikat tersebut tercantum identitas NIK dan tanggal lahir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun