Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pentingnya Jaminan Perlindungan Data Pribadi oleh Pihak Aplikasi Kesehatan

4 September 2021   11:51 Diperbarui: 5 September 2021   16:00 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halaman awal aplikasi PeduliLindungi.| Sumber foto: Kompas.com/Galuh Putri Riyanto

Kehadiran UU PDP tentu dibutuhkan sebagai payung hukum yang jelas untuk menangani kasus kebocoran data pribadi. Meskipun dalam UU ITE sendiri sudah diatur perihal ini.

Akan tetapi, pasal dalam UU ITE tersebut masih memiliki kekurangan menurut saya. Jika dicermati dari Pasal 45 UU ITE, dalam pasal tersebut berbicara soal mendistribusikan atau mentransmisikan data elektronik.

Tentu saja ini hanya berbicara mengenai penyebaran atau mengirim data tanpa persetujuan yang bersangkutan. Sehingga data tersebut mudah diakses oleh publik. 

Secara garis besar KPU maupun PeduliLindungi tidak mendistribusikan NIK Prsiden, tetapi ini berbicara soal tanggung jawab untuk memberikan rasa keamanan dan kenyamanan pengguna.

Inilah yang menurut saya tidak diatur dalam UU ITE. Seperti yang disinggung, UU ITE hanya mengatur bagi mereka yang menyebarkan saja dan tidak berbicara tentang tanggung jawab pengelola data pribadi.

Inilah menurut saya penting, sedangkan tanggung jawab pengelola data atau pengendali data pribadi tersebut diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dalam Pasal 30 RUU PDP jelas diatur mengenai salah satu kewajiban pengedali data pribadi. Pihak pengendali harus bisa mencegah data pribadi diakses seseorang secara tidak sah. Inilah kewajiban yang belum terpenuhi dari PeduliLindungi.

Jelas kiranya, beredarnya setifikat vaksin milik presiden diakses oleh seseorang secara tidak sah. Lalu bagaimana caranya untuk mencegah ini? Masih dalam pasal yang sama, hal yang perlu dilakukan adalah meningkatkan sistem keamanan. 

Inilah kewajiban sekaligus tanggug jawab yang harus dipenuhi oleh pengelola agar data pribadi benar-benar terjaga dan tidak disalahgunakan.

Sebaliknya ada kewajiban lain dari KPU, masih di dalam RUU PDP, Pasal 38 menyatakan bahwa pengendali data pribadi wajib menghapus data pribadi jika:

Data pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan data pribadi, pemilik data telah melakukan penarikan data pribadi, permintaan dari dari pemilik data pribadi, dan data pribadi yang diproses diperoleh secara melawan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun