Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyikapi Surat Edaran Kapolri tentang Beretika di Ruang Digital

24 Februari 2021   21:16 Diperbarui: 25 Februari 2021   18:09 994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi UU ITE (Foto: Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)

Pencemaran nama baik atau penghinaan bukanlah suatu kejahatan yang luar biasa, bukan pula kejahatan yang bisa mengganggu ketertiban umum dan keamanan di masyarakat, ini hanya menyangkut antarindividu semata. Untuk itu melakukan penahanan terhadap kasus ini sangat berlebihan.

Karena dengan bebasnya kepolisan melakukan penahan kepada seseorang hal itu yang menyebabkan kepolisan mendapatkan stigma negatif. Contoh yang paling nyata adalah Alm. Ustadz Maheer yang sampai meninggal dunia dalam tahanan. Sungguh ironi, hal ini yang kemudian dikritisi oleh Novel Baswedan, seharusnya orang yang sakit tidak ditahan, dan sekali lagi itu bukan kejahatan yang luar biasa. Namun anehnya apa yang disuarakan oleh Novel Baswedan justru berujung pada pelaporan.

Untuk itu, perkara-perkara yang menyangkut ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sebaiknya penahanan tidak dilakukan, karena itu bukan kejahatan luar biasa. Selain itu, penyelasaian kasus-kasus seperti ini sebisa mungkin digunakan dengan langkah restorative justice dan mediasi. Harapan penulis kasus seperti ini tidak sampai ke meja hijau.

Apresiasi harus kita berikan dalam Surat Edaran di atas yang tidak menahan tersangka yang meminta maaf dan mengedepankan mediasi serta restorative justice. Hal yang perlu kita kawal adalah pelaksanaan dari Surat Edaran tersebut, jangan sampai Surat Edaran hanya seperti brosur pinggiran jalan dan tidak diaplikasikan ke dalam penegakkan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun