Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyikapi Surat Edaran Kapolri tentang Beretika di Ruang Digital

24 Februari 2021   21:16 Diperbarui: 25 Februari 2021   18:09 994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi UU ITE (Foto: Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)

Selain itu, faktor lainnya adalah pihak yang mengadu. Seperti yang diketahui, pasal-pasal karet seperti Pasal 27, 28, dan 29 telah memakan banyak korban. Hal ini karena setiap orang dengan bebas melaporkan seseorang yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian atau melakukan penghinaan.

Khusus untuk penghinaan dan pencemaran nama baik, tentunya kita harus mengacu pada Pasal 310 KUHP. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam KUHP merupakan delik aduan, artinya korban lah yang seharusnya melaporkan sendiri, tidak diwakilkan. Perlu digarisbawahi kembali, penghinaan itu tidak bisa ditafsirkan sendiri-sendiri, termasuk oleh kepolisian.

Penghinaan merupakan subjektif dari korban, jika korban merasa dihina, maka penghinaan itu terjadi, tetapi jika tidak merasa demikian, maka sesungguhnya penghinaan itu tidak terjadi. Dua pangkal masalah inilah yang menjadikan ini sebagai pasal karet.

Misalnya jika seseorang mengkritik pemerintah, biasanya para relawan berbondong-bondong akan melaporkan tersangka dengan ancaman penghinaan, tentunya dengan penafsiran mereka sendiri.

Padahal belum tentu orang yang dikritik tersebut merasa dihina, bisa saja itu sebagai angin lalu. Selain itu jika itu memang suatu hinaan, lantas siapa sebenarnya yang berhak mengadu? Tentunya korban sendiri yang harus mengadukannya.

Kedua masalah ini yang menyebabkan pasal ini sebagai pasal karet. Penghinaan sepenuhnya subjektif orang yang dihina dan tidak ditafsirkan oleh relawan maupun penyidik sekalipun, dan jika korban mengaggap itu sebagai penghinaan, korban lah yang seharusnya melaporkan sendiri tidak diwakilkan.

Apalagi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak dijelaskan batasannya seperti apa, sehingga cakupan penghinaan dan pencemaran nama baik amat luas. Undang-Undang pun tidak memberikan batasan yang jelas apa itu penghinaan. Untuk itu mengembalikan tafsir penghinaan kepada korban adalah hal yang tepat.

Stigmatisasi Kepolisian yang Sewenang-wenang
Kepolisian selama ini telah mendapatkan stigma negatif dari masyarakat, stigma tersebut didapat karena kepolisian mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan penahanan. Orang yang dianggap mengkritik atau menghina seseorang akan langsung ditahan, hal tersebut yang dinilai kepolisian melakukan kesewenang-wenangan.

Padahal jika kita cermati kembali, pasal-pasal karet yang ada di UU ITE memberikan kewenangan penuh tersebut. Penahanan sendiri ditujukan agar seseorang tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Jika kita mengacu pada KUHAP, tindakan penahanan dikenakan terhadap tersangka yang mana ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Jika kita mengacu pada UU ITE tepatnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, pencemaran nama baik atau penghinaan dan ujaran kebencian diancam dengan pidana penjara 6 tahun. Hal tersebut lah yang menjadikan polisi mempunyai kewenangan penuh dalam melakukan penahanan.

Meskipun dalam revisi yang pertama yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ancaman pidananya diturunkan menjadi 4 tahun, apalagi jika kita mengacu pada Pasal 310 KUHP yang diancam 9 bulan penjara, tentunya jika mengcau pada KUHAP seseorang yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik hendaknya tidak ditahan. Mengapa demikian?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun