Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Richard Eliezer Berpotensi Bebas pada Mei 2023

17 Februari 2023   21:42 Diperbarui: 19 Februari 2023   22:02 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa pidana Richard dihitung sejak ia ditahan, yaitu pada 3 Agustus 2023. Sembilan bulan dari waktu itu adalah 3 Mei 2023.

Pada sekitar waktu itulah seperti yang telah dinyatakannya, Ketua LPSK akan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk pembebasan bersyarat Richard Eliezer dalam statusnya sebagai justice collaborator. 

Setelah melewati proses berbagai syarat hukum dan administrasi, jika permohonan itu dikabulkan — besar kemungkinan dikabulkan, maka perkiraan Richard bebas bersyarat adalah Mei 2023. Paling telat Juni 2023.

Namanya saja “pembebasan bersyarat”, maka selama pembebasan bersyarat itu narapidana (dalam hal ini Richard Eliezer) dilarang melakukan hal-hal yang melanggar hukum/tindak pidana, ada pula kewajiban lapor setiap minggu/bulan, bisa juga ada larangan melakukan perjalanan keluar kota/keluar negeri, sampai dengan waktu pembebasan murninya tiba, yaitu 3 Februari 2024.

Jika di dalam masa pembebasan bersyarat itu Richard melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut, maka pembebasan bersyarat itu dibatalkan, dan ia akan dipenjarakan kembali. Juga akan diproses hukum untuk pelanggaran/tindak pidana baru yang dialakukan itu.

Setelah dipenjarakan kembali, maka karena dinilai berkelakuakn buruk, makanya untuk mendapat remisi pada 17 Agustus 2023 dan Natal 2023 dicabut.

Jika dalam pembebasan bersyarat itu Richard tidak melakukan pelanggaran atas larangan-larangan pembebasan bersyarat itu, maka pada 3 Februari 2024 ia akan dinyatakan bebas murni. Bebas tanpa syarat. (dht).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun