Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Richard Eliezer Berpotensi Bebas pada Mei 2023

17 Februari 2023   21:42 Diperbarui: 19 Februari 2023   22:02 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 15 Februari 2023 Majelis Hakim pada PN Jakarta Selatan yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memberi kejutan dengan memvonis eksekutornya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dengan hukuman yang sangat ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Praktis Richard hanya akan menjalani masa hukumannya sekitar 1 tahun lagi saja. Akan berkurang lagi saat ia mendapat remisi. Bahkan akan lebih cepat lagi tanpa terlebih dahulu mendapat remisi.

Namun, apakah Richard juga akan berpeluang untuk kembali aktif sebagai anggota korps Brigade Mobile (Brimob) Polri seperti yang sangat ia dambakan? Penentuan nasibnya itu akan tergantung dari sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik (KKEP) yang nanti harus dia hadapi. Dalam sidang itu KKEP akan memutuskan apakah Richard diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau hanya mendapat sanksi lain yang lebih ringan.

Kalau keputusannya PTDH terhadap Richard otomatis dia harus dengan lapang dada  menguburkan keinginannya itu selamanya. Sebaliknya jika keputusannya bukan PDTH, ia bisa kembali aktif menjadi polisi. Tapi dengan berbagai risiko terhadapnya.

Tentang apakah Richard bisa kembali menjadi polisi atau tidak, akan kita bahas di artikel lain.

***

Richard sangat bersyukur bahagia sampai menangis haru. Meski tak terdengar, dari gerak bibirnya tampaknya ia mengucapkan "Terima kasih, Tuhan Yesus."  Ayah dan ibunya yang menonton jalannya persidangan anak mereka lewat siaran langsung di televisi juga sangat gembira. 

Begitu vonis dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, kedua orangtua Richard langsung bersujud syukur mencium lantai. Berkali-kali mengucap syukur kepada Tuhan. Para pendukung Richard di pengadilan juga bersorak senang, bernyanyi, dan ikut menangis haru. Di media sosial pun dukungan kepada vonis hakim itu sangat besar. Dukungan terhadap vonis hakim kepada Richard itu pun menjadi pemuncak trendic topic di Twitter.

Orangtua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dan juga keluarga Yosua lainnya menerima dan mendukung vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada pembunuh anak mereka itu.

Rosti berteriak lantang beberapa kali: Tuhan Yesus memakai tangan Richard untuk mengungkapkan kejahatan Ferdy Sambo cs. Ia juga percaya Majelis Hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan untuk mewujudkan keadilan tersebut.

Seusai vonis hakim dibacakan pada 15 Februari itu, Ronny Talapessy yang pengacara Richard, dan juga pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Wakil Ketuanya Edwin Partogi  berharap pihak Kejaksaan tidak naik banding. Tentu saja pihak Richard dengan penuh kegembiraan menerima vonis yang sangat ringan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun