Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Richard Eliezer Berpotensi Bebas pada Mei 2023

17 Februari 2023   21:42 Diperbarui: 19 Februari 2023   22:02 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan surat rekomendasi dari Ketua LPSK kepada Menteri Hukum dan HAM, seorang narapidana berstatus pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice colaborator) dapat diberikan remisi tambahan. Besarnya remisi tambahan narapidana justice collaborator adalah 1/2 masa dari remisi umum yang diperolehnya. Diberikan bersamaan pada saat pemberian remisi umum (lihat Pasal 35A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 Tahun 2022).

Jika Richard mendapat remisi tambahan ini, besarnya adalah dari besarnya remisi umum yang diperolehnya. Atau sama dengan 15 hari. Tanggal bebas Richard akan menjadi pada 19 Desember 2023.

Seharusnya pada hari Natal, 25 Desember 2023, Richard yang akan telah menjalani masa pidananya selama 1 tahun lebih itu berhak mendapat remisi khusus sebanyak 1 bulan. Tapi itu menjadi tak berarti karena sebelum Natal 2023 ia sudah dibebaskan dari penjara.

Itu jika hanya mengacu pada remisi.

Tetapi Richard bahkan berpotensi besar sudah bebas sebelum masa pemberian dua remisi itu tiba. Yaitu jika ia mengajukan permohonan pembebasan bersyarat kepada Menteri Hukum dan HAM, dan dikabulkan. Permohonan pembebasan bersyarat itu dapat diajukan oleh pihak pengacaranya. Mengingat statusnya sebagai justice collaborator, oleh Ketua LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sudah menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan pembebasan bersyarat itu bila waktunya tiba.

Richard Berpotensi Bebas pada Mei 2023

Proses bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya. Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan (Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012).

Pasal 1 Angka 6 Peratutan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 menentukan, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menteri Hukum dan HAM yang berwenang memberikan pembebasan bersyarat tersebut akan  mempertimbangkan syarat maupun ketentuan yang berlaku. Pasal 2 Ayat 2 dan 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan, pemberian pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Adapun syarat umum pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana dan anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah sebagai berikut:
1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun