Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Richard Eliezer Berpotensi Bebas pada Mei 2023

17 Februari 2023   21:42 Diperbarui: 19 Februari 2023   22:02 510 11
Pada 15 Februari 2023 Majelis Hakim pada PN Jakarta Selatan yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memberi kejutan dengan memvonis eksekutornya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dengan hukuman yang sangat ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Praktis Richard hanya akan menjalani masa hukumannya sekitar 1 tahun lagi saja. Akan berkurang lagi saat ia mendapat remisi. Bahkan akan lebih cepat lagi tanpa terlebih dahulu mendapat remisi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun