17 Februari 2023 21:42Diperbarui: 19 Februari 2023 22:0251011
Pada 15 Februari 2023 Majelis Hakim pada PN Jakarta Selatan yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memberi kejutan dengan memvonis eksekutornya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dengan hukuman yang sangat ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Praktis Richard hanya akan menjalani masa hukumannya sekitar 1 tahun lagi saja. Akan berkurang lagi saat ia mendapat remisi. Bahkan akan lebih cepat lagi tanpa terlebih dahulu mendapat remisi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.