Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Maaf Ferdy Sambo

7 November 2022   16:15 Diperbarui: 7 November 2022   20:47 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekspresi Ferdy Sambo saat menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua Yosua (YouTube KompasTV)

Pihak LPSK dan para pakar terkait kasus pelecehan atau kekerasan seksual sudah berulang kali menyatakan pelecehan seksual yang diklaim Putri telah dilakukan Yosua kepadanya itu tidak ada, karena tidak masuk akal, sarat dengan berbagai kejanggalan. 

Pakar psikolog forensik Reza Indragiri, di Kompas Petang, 28/10/2022, mengatakan,

"Profil PC sangat tidak berkesesuaian dengan profil korban kekerasan seksual. Apa yang disampaikan PC bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual, saya sangat yakin tidak akan pernah menjadi kasus hukum atau perkara hukum. Di pengadilan mana pun, di ruang sidang manapun, di hadapan majelis hakim manapun, pelecehan seksual yang disebut-sebut PC itu tidak akan pernah menjadi kasus hukum, ataupun perkara hukum. Atas dasar itu, entah itu jaksa penuntut umum, lebih-lebih lagi majalis hakim bisa dengan mudahnya akan mengesampingkan ada klaim pelecehan seksual tersebut. Karena toh, tidak ada masalah pelecehan seksual yang diangkat menjadi perkara hukum, dan terlebih lagi menjadi putusan hakim. Anggap saja itu tidak ada, karena tidak pernah menjadi perkara hukum atau kasus hukum." 

...........

"Yang dimaksud dengan profil PC tidak sesuai dengan profil korban pelecehan seksual adalah, pertama, korban pelecehan seksual, berdasarkan sekian banyak studi diketahui mengalami guncangan psikologis yang hebat. Lazimnya seseorang yang mengalami keguncangan yang sedemikian dahsyat memilih akan mengisolasi dirinya. Tidak mau bertemu dengan siapapun. Tapi apa yang dilakukan PC justru dia bersama penasihat hukumnya muncul di depan Mako Brimob. Memperkenalkan diri. Bahkan dia sebut namanya. Ini betul-bentuk bertolak belakang dengan profil korban kekerasan seksual. 

Kedua, sebagai orang yang mengaku sudah mengalami pelecehan seksual. PC ini meminta perlindungan kepada LPSK. Tapi, anehnya PC pula yang menolak pemeriksaan dari LPSK. Dari lembaga yang sesungguhnya akan memberi perlindungan kepada yang bersangkutan.

Paling tidak dua kejanggalan ini, yang menjadi alasan mengapa saya hingga detik ini tetap teryakinkan bahwa tidak ada pelehan seksual. Namun apabila dipaksakan harus tetap ada pelecehan seksual, maka menurut saya, mendiang Brigadir J bukanlah pelakunya."

........

"Apa yang disampaikan oleh PC adalah tak lebih tak kurang adalah sebuah skenario yang disebut sebagai ironi viktimisasi. Ini sesungguhnya sebuah strategi yang sangat jamak dilakukan oleh orang-orang yang sedang bermasalah dengan hukum. Yaitu, bagaimana seorang terdakwa, misalnya, berusaha menggeser dirinya dari posisi dari semula adalah pelaku, dia bergeser menjadi seolah-olah korban. Harapannya apa? Harapannya adalah mendapat simpatik publik dan mendapat simpatik dari majelis hakim. Kalau majelis hakim sudah dapat direbut hatinya. Maka tidak tertutup kemungkinan akan ada manfaat-manfaat hukum yang akan bisa dicapai oleh terdakwa."

.........

"Dari segi psikologi forensik, pembuktian adanya pelecehan seksual tidak penting lagi. Sama sekali tidak penting. Karena narasi tentang pelecehan seksual atau kekerasan seksual itu tidak akan pernah menjadi kasus hukum, tidak akan pernah menjadi perkara hukum. Jadi, tidak ada urgensi untuk melakukan pembuktian terhadap seusatu yang tidak ada tersebut."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun