Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Tembak, Chard!" atau "Hajar, Chard!" ?

25 Oktober 2022   13:42 Diperbarui: 25 Oktober 2022   21:10 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Momen Bharada E berlutut dihadapan orang tua Brigadir J sebelum sidang dimulai di PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022). (ANTARA) 

Ini sebagai bagian dari strategi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengeliminasi status JS Richard Eliezer. Dengan harapan dapat menggagalkan peran Richard untuk mengungkapkan lebih dalam lagi peran klien mereka dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Jika Majelis Hakim dapat mereka yakinkan bahwa Richard hanya memanfaatkan statusnya sebagai JC untuk menyelamatkan dirinya sendiri dengan cara berbohong, mempersalahkan (mengfitnah) klien mereka, maka bisa saja Majelis Hakim mencabut status JC Richard. Di banyak kasus, cukup banyak kejadian saat di persidangan, karena seorang JC dicurigai berohong, maka majelis hakim mencabut statusnya sebagai JC.

Jika itu terjadi juga pada Richard Eliezer tentu akan sangat menguntungkan bagi Ferdy dan Putri.

Febri Diansyah: "Seorang JC harus jujur, tidak boleh berbohong. Kalau seorang JC berbohong maka dia justru tidak berkontribusi mengungkap keadilan itu tapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak. Seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri."

"Seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya."

"Kami menghargai dan berharap RE betul-betul adalah seorang JC yang jujur dan tidak berbohong dan bahkan keterangannya wajib konsisten dari satu keterangan ke keterangan yang lain di segala tingkat pemeriksaan."


Semua peringatan itu justru lebih cocok ditujukan kepada kliennya sendiri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Terutama sekali kepada Ferdy Sambo. Sebab dialah juga pusat dari kebohongan demi kebohongan. Kebohongan-kebohongan Ferdy Sambo itu bukan hanya menjadikan anak buahnya sendiri sebagai tumbal, tetapi sedemikian parah merusak kredibilitas institusi Polri. Oleh karena ulahnya reputasi dan kredibilitas, harkat dan martabat Polri hancur sehancur-hancurnya, yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak Polri berdiri.

Ferdy Sambo sejak awal sudah melakukan kebohongan sangat serius dengan membuat skenario palsu penyebab tewasnya Yosua sehingga sempat menyesatkan penyidikan Bareskrim Polri. Richard Eliezer berbohong juga karena dia yang menyuruh untuk mengikuti skenario palsunya itu.

Ferdy Sambo beberapa kali berbohong kepada Kapolri. Ia juga berbohong kepada kolega dan anak buahnya supaya mereka mau mengikuti skenarionya, dengan mengacaukan TKP, memerintahkan perusakan dan penghilangan barang-barang bukti, seperti puluhan DVR CCTV. Ponsel-ponsel Yosua dan Richard Eliezer juga dirusak dan dihilangkan untuk menghilangkan jejak barang bukti.

Di persidangan mereka, enam terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua itu, yaitu eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, semuanya mengaku mereka melakukan perintangan proses hukum itu karena percaya dengan kisah versi Ferdy, yang ternyata berbohong.

Fakta lainnya, justru saat disidangkan, di antara lima terdakwa pembunuhan itu  hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU kepadanya. Ia menilai dakwaan JPU sudah jelas dan cermat. Ia mengakui semua perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ia mengatakan sangat menyesal dan meminta maaf kepada keluarga Yosua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun