Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Program Minyak Goreng Curah Bersubsidi Terancam Gagal?

16 April 2022   09:41 Diperbarui: 16 April 2022   14:58 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivitas pemindahan minyak goreng curah dari kapal ke truk tangki di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, 7/4/2022. (Kompas.id)

Pemerintah Belum Bisa Membayar Subsidi kepada Produsen

Belum apa-apa kekhawatiran produsen minyak goreng sawit bahwa pemerintah akan telat membayar subsidi kepada mereka pun terbukti. Modal kerja mereka pun terancam.

Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga dalam diskusi terbatas dengan koran Kompas. Ia mengatakan, ada 42 produsen minyak goreng sawit yang sampai sekarang masih belum mendapat pembayaran subsidi dari BPDPKS.

Padahal, mereka telah mengajukan klaim biaya ratusan miliar rupiah untuk realisasi penyaluran 300.000 ton minyak goreng curah periode 16-31 Maret 2022 lalu. Menurut dia, jika sampai minggu ketiga bulan ini pembayaran belum dilakukan, pengusaha bisa kehabisan modal kerja dan akan kesulitan menyuplai minyak goreng curah untuk penyaluran tahap berikutnya.

Hal ini akan berdampak pada keberlanjutan program penyediaan minyak goreng bersubsidi bagi masyarakat serta usaha mikro dan kecil. "Kalau sampai minggu depan tidak ada pembayaran, risikonya bisa luar biasa karena produsen bisa skeptis dan tidak mau menyuplai lagi," kata Sahat, pada 13 April lalu. (Koran Kompas, 14/4/2022)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022, perusahaan minyak goreng sawit yang menjalankan komitmen penyediaan minyak goreng curah akan mendapat dana pembiayaan (subsidi) dari BPDPKS. Besaran dana berasal dari selisih antara harga acuan keekonomian saat memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Untuk memperoleh pembayaran subsidi minyak goreng curah itu, produsen harus menyertakan dokumen laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan ke setiap distributor dan pengecer serta menyertakan faktur pajak.

Seluruh dokumen itu harus dilengkapi saat mengajukan permohonan pembayaran ke BPDPKS melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian. Permohonan itu kemudian akan diverifikasi dalam dua tahap, yakni oleh Direktur Jenderal Agro Kemenperin serta oleh BPDPKS dengan menggunakan jasa verifikator hasil lelang terbuka.

Produsen sudah memenuhi kewajibannya untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng sawit curahnya. Tapi saat mereka menagih pembayaran subsidi yang menjadi hak mereka, ternyata pemerintah yang belum siap membayar. Padahal  mereka sudah memenuhi kemua kelengkapan dokumen, dan proses klaimnya sudah dijalani semua.

Hal itu diungkap juga oleh Sahat Sinaga. Menurut Sahat, 42 produsen itu sudah memenuhi semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembayaran subsidi seperti di atas. Namun, sampai sekarang, prosesnya masih terhambat di tahap verifikasi.

Ternyata, pemerintah belum punya verikator untuk mengesahkan klaim para produsen itu. Sehingga pengajuan klaim melalui sistet error terus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun