Lalu kapan verikator itu ada?
Masih dalam tahapan lelang para calon verikator, ungkap Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri.  Ia menjelaskan, proses verifikasi klaim subsidi oleh 42 perusahaan tersebut masih dalam proses pengadaan lelang jasa survei verifikator oleh BPDPKS. "Kalau sudah ada pemenang lelangnya, maka verifikasi klaim produsen minyak goreng curah bisa langsung dilaksanakan," katanya (Koran Kompas, 14/4/2022).
Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal mengatakan, proses lelang untuk mencari jasa petugas verifikator sedang berlangsung. Sedangkan mengenai ketersediaan anggaran, BPDPKS siap membayarkan klaim perusahaan. Tapi masih dalam proses. Â "Masih berproses terus, sekarang sudah di tahap seleksi verifikator."Â
Jadi, pembayaran subsidi tahap pertama kepada produsen minyak goreng itu masih belum bisa dilakukan pemerintah alias telat. Karena pemerintah sendiri belum siap. Masih proses. Prosesnya akan cepat atau tidak. Belum bisa dijamin pula.
Pemerintah wajibkan pembayaran subsidi harus melalui tahapan verifikasi pengesahan terhadap klaim yang diajukan produsen. Tetapi pemerintah sendiri belum menyediakan verikatornya.
Sampai saat ini ada 75 produsen minyak goreng yang sudah terdaftar di SIINas dan berkontrak dengan BPDPKS. Dari jumlah itu  24 produsen belum menjalankan komitmennya alias belum berproduksi maupun mendistribusikan minyak goreng curah sama sekali
Terkait ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengirimkan surat peringatan ke 24 produsen tersebut. Ia berharap perusahaan bisa cepat menjalankan kewajibannya karena permintaan minyak goreng curah diperkirakan akan melonjak pada bulan ini mendekati Lebaran.
Agus Gumiwang tentu saja berwenang memberi peringatan kepada para produsen minyak goreng yang belum menjalankan komitmennya itu. Tetapi, sebelum peringatan itu dilayangkan adalah lebih baik pihaknya sendiri membenahi diri dengan benar-benar siap untuk melayani klaim subsidi yang ditagih para produsen yang telah menjalankan komitmennya itu. Agar subsidi itu bisa secepat mungkin bisa segera dibayar.
Kalau tidak demikian, kalau subsidi belum juga bisa dibayarkan secara penuh kepada produsen yang sudah menjalankan komitmennya, lalu bagaimana bisa Pemerintah mewajibkan produsen lainnya untuk menjalankan komitmennya itu? Wajar jika mereka khawatir akan mengalami nasib yang sama dengan 42 produsen terdahulu.
Masalah Distribusi
Tentang masalah distribusi minyak goreng curah juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga kepada koran Kompas.