2. Diharapkan kepada pembuat undang-undang agar juga memperhatikan kepentingan korban sebagai bentuk perlindungan hukum sehingga perannya untuk membantu mengungkap kejahatan kekerasan dapat berjalan dengan maksimal.
Disamping itu, juga perlu adanya upaya represif untuk mengembalikan citra korban kekerasan sebagai manusia yang berguna sehingga diperlukan lembaga psikologis yang memberikan bantuan kepada para korban kekerasan utamanya korbannya anak, sehingga dapat menghilangkan traumanya di kemudian hari.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!