Mengenai angka
(4) Dengan rejeki disamakan sengaja merusakkesehatan, R. Soesilo dalam bukunya
kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal
mengatakan bahwa menurut yurisprudensi, “penganiayaan” yaitu sengaja menyebutkan perasaan tidak enak
(penderitan), rasa sakit, atau luka. Penganiayaan disamakan dengan sengajamerusak kesehatan orang, seperti berikut :
- perasaan tidak enak, misalnya mendorong orang terjun ke sungai jadi basah,menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya
- rasa sakit, misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dansebagainya
-Luka, misalnya mengiris, ,, menusuk, dan lain-lain
- merusak kesehatan, misalnya orang sedang tidur, dan luas, dibuka jendelakamar, jadi orang itu masuk angin
Penganiayaan itu sendiri dapat dikategorikan sebagai rejeki ringanmaupun berat. Begitupun dengan mempersembahkan pidananya, akan berbeda antararejeki ringan dan rejeki berat. suatu rejeki itu dikatakansebagai rejeki ringan atau rejeki berat itu dilihat dari akibat darirejeki tersebut.