Mohon tunggu...
Danang FaisalRahmatullah
Danang FaisalRahmatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Danang Faisal Rahmatullah

jika kamu ingin mengenal dunia, membacalah jika kamu ingin di kenal dunia menulislah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan terhadap Anak

17 Desember 2021   18:30 Diperbarui: 17 Desember 2021   18:35 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, dalam pasal 90 KUHP penjelasan bahwa kategorirejeki dengan luka berat adalah apabila seseorang itu jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali; yangmenimbulkan bahaya maut; tidak mampu terus-terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan ataupun pekerjaan pencarian; kehilangan salahsatu panca indera;menda pat cacat berat; menderita sakit lumpuh; terganggunya daya pikir selamat empati minggu lebih;gugur atau matinya isi seorang perempuan.

Hukuman dinilai sangat efektif untuk membuat anak menurut dan menyesali perbuatannya. Ketika pemberian hukuman disertai dengan perlawanan dan pembangkangan dari anak, dengan mudah orangtua melabel anak sebagai pribadi yang sulit dipahami (Sumber: Keluarga Kita)

Sadar tidak sadar, hukuman dalam bentuk apapun akan membekas pada pikiran si anak. Bisa jadi, apa yang selama ini kita lihat tentang berita-berita tindak kekerasan para aparatur negara adalah ‘buah’ dari apa yang mereka dapatkan pada dahulu.

Waktu kecil dahulu, saya paling takut untuk berbuat salah. Karena bukan hanya saya dibiasakan untuk melakukan sesuatu yang harus benar, melakukan kesalahan bisa berdampak pada sebuah hukuman. Baik verbal maupun non verbal hingga menimbulkan sebuah luka tersendiri selama beberapa tahun berikutnya.

Ketiga, kita hidup sudah di zaman dan era yang berbeda. Saya mempunyai seorang adik yang sekrang ini berusia 13 tahun dan sangat akrab dengan gawai. Berbeda sekali dengan saya di usianya. Waktunya dihabiskan dengan main game, sementara saya dulu bermain di luar dan membaca.

Upaya Penanggulangan Kejahatan Dalam Tindak Pidana Kekerasan


Upaya Penanggulangan dalam tindak pidana kekersan terhadap anak di bawah umur dengan perumusan berbagai undang-undang

yang bertujuan menghapuskan diskriminasit erhadap anak, diwujudkan dengan merencanakan perumusan dan pengesahanu ndang-undang yang sangat berkaitan dengan kepentingannya,oleh karena itu kebijakankriminal terhadap kekerasan pada anak merupakan slah satu upaya implementasiadanya perumusan tersebut. 

Kebijakank riminal atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat(soscial defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (socialwelfare).Oleh karena itu dapat dikatakan,bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari kebijakan kriminal ialah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Saran

1. Hendaknya aparat hukum menggunakan secara optimal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam memutuskan kasus kekerasan terhadap anak, sehingga ancaman-ancaman dalam undang-undang tersebut betul-betul diterapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun