Mohon tunggu...
dajon8686
dajon8686 Mohon Tunggu... Jurnalis - politik dan bisnis

berminat berdiskusi tentang politik, bisnis dan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UMP Naik BPJS pun Naik, Sama Juga Boong

12 Desember 2019   17:10 Diperbarui: 12 Desember 2019   17:24 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lagi-lagi masyarakat disuruh berpikir jeli terhadap kebijakan pemerintah atas kenaikan UMP dan kenaikan tariff BPJS di tahun 2020 mendatang.

 Jeritan para buruh kasar yang bekerja dibawah "BISINGNYA" alat-alat berat, seakan tidak terdengar oleh pemerintah. Terang saja, jika UMP hanya naik 8,51% jelas tidak berdampak besar pada kesejahteraan buruh karena harus membayar tariff BPJS yang ikut naik sebesar 100%.

Idealnya menurut kebanyakan buruh, kenaikan UMP itu sebesar 15% sampai dengan 20%. Dan hendaknya jangan berbarengan dengan kenaikan tarif BPJS. Apalagi buruh yang bekerja mengunakan alat-alat berat, resiko kerja lebih tinggi dan rentan dengan kecelakaan kerja. Butuh sekali kesejahteraan hidup dan jaminan kesehatan.

Kekesalan buruh juga terlihat dari protes yang dilayangkan Federasi Serikat Buruh dan Konstruksi (FSBRK). Mereka mengeluhkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 hanya sebesar 8,51%, sedangkan tanggungan perekonomian yang lain juga ikut naik.

Ketidak sepakatan buruh terhadap kenaikan UMP dan Tarif BPJS ini juga terlihat pada aksi unjuk rasa buruh di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tuntutan buruh sudah jelas menolak kenaikan UMP berdasarkan Peraturan (PP) No. 78 Tahun 2015 yang hanya naik 8,51% dan kenaikan tariff BPJS Kesehatan khususnya kelas III.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) No. 75 tahun 2019 terkait kenaikan tariff BPJS Kesehatan. Dalam perpres tersebut, tariff BPJS kesehatan kelas III dari Rp. 25.500 menjadi Rp 42.000.

Jika dihitung-hitung, kenaikan tariff BPJS kelas III Rp. 42.000, untuk satu keluarga akan dikenakan tarif Rp 210.000 per bulannya. Keluarga tersebut terdiri dari, 1 suami, 1 isteri, dan 3 anak.

Tidak masuk akalnya, pendapatan buruh seperti di Boyolali, pacitan dan Sragen, upah minimum mereka hanya Rp 1,4 juta perbulan. Jadi jika dibayarkan ke BPJS, sisa gaji mereka hanya 1jutaan untuk dimakan 5 orang anggota keluarga per bulannya.

Tidak hanya tanggunggan tarif BPJS yang menjadi keluhan pekerja, tanggungan seperti sandang dan pangan pun hari ini ikut mereka keluhkan.

Menurut data BPS, terjadi penurunan daya beli masyarakat terutama bagi yang berpengasilan rendah. Masyarakat yang berpengasilan rendah di perkotaan juga mengalami penurunan daya beli.

Meskipun menurut data BPS harga pangan relative stabil, hal itu berbanding terbalik dengan tariff listrik, harga bahan bakar dan harga gas elpiji. Kenaikan tersebut semakin membuat para buruh dan pekerja semakin terjepit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun