1. Potensi kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD pada masa transisi 2029 akibat ketidaksinkronan periode jabatan. Opsi penunjukan penjabat kepala daerah atau perpanjangan masa jabatan DPRD sama-sama menyimpan problem legitimasi.Â
2. Kebutuhan revisi besar-besaran terhadap UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016, untuk menyesuaikan kalender elektoral, masa jabatan, dan mekanisme pengisian jabatan secara konstitusional.Â
Selain itu, implikasi ekonomi dan administratif juga signifikan. Pemisahan pemilu akan meningkatkan biaya penyelenggaraan, tetapi dapat diimbangi dengan efisiensi jangka panjang melalui digitalisasi pemilu dan peningkatan kualitas hasil demokrasi.Â
Kesimpulan
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal merupakan langkah korektif terhadap kelemahan sistem pemilu serentak yang telah diuji sejak 2019. Secara akademik, sistem pemisahan lebih sesuai dengan prinsip efektivitas kebijakan, konsolidasi presidensialisme, dan penguatan demokrasi lokal. Namun, keberhasilan reformasi ini bergantung pada kesiapan regulasi transisi, sinkronisasi kelembagaan, serta komitmen penyelenggara untuk menjamin kedaulatan rakyat dalam setiap tahapan pemilu.
Dengan demikian, pemisahan pemilu bukanlah langkah mundur dari demokrasi elektoral, melainkan reorientasi sistemik menuju demokrasi yang lebih rasional, berimbang, dan berkeadilan.
Daftar Pustaka
Fathurrahman, Ali Masykur, dkk. (2023). Gagasan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional: Evaluasi dan Dekonstruksi Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2019 di Indonesia. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 6 No. 1.Â
Al Maida, Sri Asriana, dkk. (2022). Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tingkat Nasional dan Daerah. Risalah Hukum, Vol. 18 No. 1.Â
Almunawar, Agil. (2025). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Jurnal Hukum Berkeadaban, Vol. 1 No. 1.
Â