Mohon tunggu...
Muhamad Dai AlMutawali
Muhamad Dai AlMutawali Mohon Tunggu... Mahasiswa

hobi saya adalah bermain sepak bola, futsal, dan jenis olahraga lainnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemisahan Antara Pemilu Lokal dan Nasional

8 Oktober 2025   18:00 Diperbarui: 8 Oktober 2025   18:31 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://blogger.googleusercontent.com

1. Potensi kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD pada masa transisi 2029 akibat ketidaksinkronan periode jabatan. Opsi penunjukan penjabat kepala daerah atau perpanjangan masa jabatan DPRD sama-sama menyimpan problem legitimasi. 

2. Kebutuhan revisi besar-besaran terhadap UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016, untuk menyesuaikan kalender elektoral, masa jabatan, dan mekanisme pengisian jabatan secara konstitusional. 

Selain itu, implikasi ekonomi dan administratif juga signifikan. Pemisahan pemilu akan meningkatkan biaya penyelenggaraan, tetapi dapat diimbangi dengan efisiensi jangka panjang melalui digitalisasi pemilu dan peningkatan kualitas hasil demokrasi. 

Kesimpulan

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal merupakan langkah korektif terhadap kelemahan sistem pemilu serentak yang telah diuji sejak 2019. Secara akademik, sistem pemisahan lebih sesuai dengan prinsip efektivitas kebijakan, konsolidasi presidensialisme, dan penguatan demokrasi lokal. Namun, keberhasilan reformasi ini bergantung pada kesiapan regulasi transisi, sinkronisasi kelembagaan, serta komitmen penyelenggara untuk menjamin kedaulatan rakyat dalam setiap tahapan pemilu.

Dengan demikian, pemisahan pemilu bukanlah langkah mundur dari demokrasi elektoral, melainkan reorientasi sistemik menuju demokrasi yang lebih rasional, berimbang, dan berkeadilan.

Daftar Pustaka

Fathurrahman, Ali Masykur, dkk. (2023). Gagasan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional: Evaluasi dan Dekonstruksi Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2019 di Indonesia. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 6 No. 1. 

Al Maida, Sri Asriana, dkk. (2022). Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tingkat Nasional dan Daerah. Risalah Hukum, Vol. 18 No. 1. 

Almunawar, Agil. (2025). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Jurnal Hukum Berkeadaban, Vol. 1 No. 1.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun