Mohon tunggu...
Muhamad Dai AlMutawali
Muhamad Dai AlMutawali Mohon Tunggu... Mahasiswa

hobi saya adalah bermain sepak bola, futsal, dan jenis olahraga lainnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemisahan Antara Pemilu Lokal dan Nasional

8 Oktober 2025   18:00 Diperbarui: 8 Oktober 2025   18:31 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://blogger.googleusercontent.com

Evaluasi Efektivitas Pemilu Serentak 2019

Kajian empiris menunjukkan bahwa Pemilu Serentak 2019 menimbulkan voter fatigue, kesalahan input data, dan bahkan korban jiwa akibat beban kerja berlebih di tingkat KPPS. Kompleksitas lima surat suara dalam satu hari membuat banyak pemilih kesulitan menentukan pilihan secara rasional. Dari sisi kelembagaan, koordinasi antar lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan Kemendagri juga belum sinkron, menyebabkan berbagai hambatan teknis dan logistik. 

Berdasarkan teori efektivitas kebijakan Randall B. Ripley dan Grace A. Franklin, Fathurrahman menilai bahwa kebijakan pemilu serentak gagal memenuhi tiga indikator utama: kepatuhan hukum, kelancaran pelaksanaan fungsi, dan tercapainya hasil yang diharapkan. Artinya, sistem serentak belum layak dipertahankan tanpa modifikasi mendasar.

Argumentasi Akademik Pemisahan Pemilu 

Menurut Sri Asriana Al Maida (2022), pemisahan pemilu nasional dan lokal akan memberikan tiga manfaat strategis:

1. Meningkatkan fokus pemilih dalam menilai calon legislatif dan eksekutif sesuai konteks politik masing-masing tingkat pemerintahan. 

2. Meringankan beban penyelenggara, karena distribusi logistik, rekapitulasi suara, dan pengawasan akan terbagi ke dua momentum berbeda. 

3. Mengoptimalkan kampanye dan pendidikan politik, sebab isu-isu lokal tidak lagi tertutup oleh dominasi wacana nasional.

Sementara itu, Agil Almunawar (2025) menekankan dimensi konstitusionalnya: pemisahan pemilu adalah bentuk “konstitusionalisasi baru” yang menegaskan prinsip living constitution, di mana UUD 1945 ditafsirkan adaptif terhadap dinamika demokrasi modern. Putusan MK 135/2024 diartikan bukan sebagai pelanggaran, melainkan penguatan prinsip kedaulatan rakyat agar sistem demokrasi tetap substantif dan partisipatif.

Implikasi Hukum dan Tantangan Transisi 

Perubahan desain pemilu membawa konsekuensi hukum yang signifikan. Almunawar (2025) mencatat dua tantangan utama: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun