Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

13 April 2012   19:30 Diperbarui: 4 April 2017   18:04 45208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d.  PERUSAHAAN berhak untuk mememberikan Peringatan Lisan, Peringatan Tertulis dan Sanksi kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;

e.  PERUSAHAAN berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;

(2)   Kewajiban PERUSAHAAN

a  PERUSAHAAN berkewajiban untuk memberikan Gaji kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Perjanjian Kerja ini;

b  PERUSAHAAN berkewajiban untuk mengikutsertakan KARYAWAN dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;

c  PERUSAHAAN berkewajiban untuk  memberikan Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Kematian dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;


d  PERUSAHAAN berkewajiban untuk memberikan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;

Pasal 4

Hak dan Kewajiban KARYAWAN

(1)     Hak KARYAWAN

a    KARYAWAN berhak untuk menerima Gaji dari PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Perjanjian Kerja ini;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun