Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

13 April 2012   19:30 Diperbarui: 4 April 2017   18:04 45208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2)    PERUSAHAAN berhak untuk melakukan evaluasi Masa Percobaan terhadap KARYAWAN pada akhir bulan ketiga sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Dalam hal KARYAWAN lulus evaluasi Masa Percobaan maka KARYAWAN akan diangkat menjadi KARYAWAN TETAP berdasarkan Surat Pengangkatan sebagai KARYAWAN TETAP;

b.   Dalam hal KARYAWAN tidak lulus evaluasi Masa Percobaan maka KARYAWAN akan diberhentikan secara sepihak oleh PERUSAHAAN.

Pasal 7

Ruang Lingkup Pekerjaan

(1)     Ruang lingkup pekerjaan KARYAWAN meliputi pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:


a.   Jabatan                          : ______________;

b.   Departemen                 : ______________;

c.   Tugas Pokok                 : ______________;

d.   Deskripsi Pekerjaan  : ______________.

(2)   Selain melakukan pekerjaan berdasarkan ruang lingkup tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1), KARYAWAN juga sepakat untuk melaksanakan pekerjaan tambahan diluar ruang lingkup tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) yang ditugaskan oleh PERUSAHAAN sepanjang untuk kepentingan ruang lingkup pekerjaan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan menyesuaikan dengan kemampuan KARYAWAN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun