Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

13 April 2012   19:30 Diperbarui: 4 April 2017   18:04 45208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b.    Tunjangan Kesehatan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;

c.    Tunjangan Kematian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;

d.    Tunjangan Hari Raya Keagamaan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;

Pasal 11

Pemutusan Hubungan Kerja

(1)   PERUSAHAAN dan KARYAWAN sepakat untuk selalu mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, namun dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak dapat dihindarkan, maka maksud Pemutusan Hubungan Kerja tersebut akan dirundingkan oleh PERUSAHAAN dan KARYAWAN;


(2)   Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menghasilkan kesepakatan, PERUSAHAAN berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan KARYAWAN berhak untuk melakukan Pengunduran Diri.

Pasal 12

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja

(1)   Segala perselisihan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara PERUSAHAAN dan KARYAWAN wajib diselesaikan oleh PERUSAHAAN dan KARYAWAN secara musyawarah untuk mufakat;

(2)   Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka PERUSAHAAN dan KARYAWAN dapat menyelesaikan perselisihan tersebut  melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun