Mohon tunggu...
Girindra Sandino
Girindra Sandino Mohon Tunggu... Semua baik-baik saja

Indonesian Democratic (IDE) Center

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU, Tumbal Sempurna Semrawut Pemilu

22 September 2025   13:12 Diperbarui: 22 September 2025   13:12 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi AI: Pecat Anggota KPU

Perkara yang serupa terjadi pada isu verifikasi ijazah. Publik terperangah ketika data Badan Pusat Statistik (BPS: 2025) mengungkapkan, sebanyak 211 anggota DPR, atau 36,38 persen dari total anggota, tidak mencantumkan riwayat pendidikan mereka saat mendaftar ke KPU. Hal ini sontak menimbulkan kecurigaan bahwa ada cacat serius dalam proses verifikasi.

Akan Tetapi, apa sebenarnya kewenangan KPU? Undang-Undang Pemilu hanya memberikan mandat kepada KPU untuk melakukan verifikasi administratif terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen. 

KPU tidak memiliki kewenangan substantif untuk menginvestigasi keaslian ijazah dengan menghubungi universitas atau dinas pendidikan. Kewenangan itu tidak ada dalam undang-undang.

Untuk membandingkannya, sistem verifikasi di Jerman memberikan perspektif yang berharga. Di sana, proses pemeriksaan latar belakang untuk jabatan publik, termasuk rekam jejak kriminal dan pendidikan, dilakukan secara ketat. 

Hal ini dimungkinkan karena mereka memiliki kerangka hukum yang kuat, seperti Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), yang mewajibkan calon memberikan persetujuan eksplisit untuk verifikasi data (Aadmi: 2025). Model ini menunjukkan bahwa transparansi dan kredibilitas calon hanya bisa dicapai jika ada landasan hukum yang kokoh. 

Di Indonesia, kritik terhadap KPU atas masalah ijazah ini pada hakikatnya adalah kritik yang salah alamat. Tuntutan untuk verifikasi substantif seharusnya ditujukan ke pembuat undang-undang di Senayan, bukan kepada KPU yang tangan dan kakinya diikat oleh undang-undang itu sendiri. 

Pun pada proses tahapan itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengkoreksi atau memberi masukan. Tapi nyatanya saat itu sangat sepi, mungkin timing nya tidak sesuai kebutuhan politiknya.

Untuk itu, tanpa perubahan hukum yang fundamental, KPU akan terus menjadi kambing hitam atas kegagalan yang bukan sepenuhnya tanggung jawabnya.

Akar Masalah yang Sesungguhnya

Apabila kita sepakat bahwa KPU tidak bisa disalahkan sepenuhnya, maka kita harus berani melihat cermin yang lebih besar dan mengidentifikasi penyakit-penyakit struktural dalam demokrasi kita.

Perkara yang jauh lebih mendalam dari sekadar transparansi dokumen adalah fenomena uang dalam politik, yang dipicu oleh sistem pemilu yang kita adopsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun